51 Titik Parkir Kota Malang Kini Terapkan Setor Pakai Transfer Virtual Account
Kota Malang, cyber-nasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Bank Jatim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Launching Pembayaran Restribusi Parkir Dengan Menggunakan Transfer Virtual Account (VA) bertempat di ruang rapat Mini Block Office Kota Malang. Jumat (2/8).
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan perwakilan jukir di Kota Malang ini, merupakan terobosan dari Dishub Kota Malang untuk menerima setoran retribusi parkir dari Jukir menggunakan Virtual Account (VA), dalam upaya meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD), yang merupakan penunjang penyelenggaraan pembangunan.
Dimana salah satu sumber PAD yang potensinya tinggi yaitu dari sektor pendapatan parkir. Selain itu dengan metode pembayaran melalui transfer virtual account dengan tujuan untuk menghindari kebocoran atau penguapan, dan memudahkan pemantauan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs. Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa dengan pembayaran dengan transfer virtual account dapat mempermudah pelayanan kepada juru parkir melalui mobile banking ATM dan fasilitas Bank Jatim lainnya.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan digitalisasi pada sistem parkir. Hal itu nantinya akan diterapkan diterapkan pada 971 titik parkir. Namun hari ini terdapat 51 titik parkir sebagai percontohan yang tersebar di seluruh kecamatan se Kota Malang, mudah-mudahan yang lainnya akan mengikuti. Kami akan melihat bagaimana respon teman-teman Juru Parkir (Jukir) yang lainnya,” ujar Widjaja.
Tidak hanya itu, Widjaja mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan pembayaran parkir pelanggan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 51 titik tersebut.
“Kami juga menyiapkan pembayaran QRIS bagi pelanggan di 51 titik itu. Nantinya, masing-masing jukir membawa kartu yang berisikan kode QRIS untuk pembayaran parkir. Tetapi, pelanggan masih bisa bayar parkir secara manual atau cash,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang, Erik Setyo Santoso jika penataan retribusi pinggir jalan terus diperbaiki untuk meminimalisir potensi kebocoran.
Retribusi pinggir jalan merupakan salah satu sistem yang memberikan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Pendapatan yang didapat tentunya nanti untuk pembangunan masyarakat Kota Malang sendiri,” katanya.
Erik menyatakan, kontribusi pendapatan dari retribusi pinggir jalan cukup signifikan untuk sumber penerimaan daerah. Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, salah satu dampaknya, pengguna motor semakin banyak.
“Hal ini juga secara signifikan harusnya linier dengan penerimaan retribusi parkir. Pada dasarnya retribusi pinggir jalan sudah diatur melalui beragam regulasi, namun pelaksanaan dan pengelolaannya banyak yang belum maksimal,” tegasnya.
Menurutnya ada beberapa hal yang jadi hipotesa, seperti dugaan pungutan liar. Oleh karena itu, supaya pelayanan aman dan nyaman, sehingga pendapatan meningkat, maka ada pembayaran lewat akun virtual.
“Setorannya juga dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi ini juga penting untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir, pengawas dan masyarakat. Semua dapat dipertanggungjawabkan. Kota Malang semakin modern menjawab tuntutan. Inovasi ini harus diteruskan untuk memberikan pelayanan yang semakin istimewa,” pungkasnya.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia