Arogan, Bengis tak Pantas Ditiru Kelakuan Oknum KS SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan Deli Serdang kepada Awak Media Saat Konfirmasi Dugaan Laporan Fiktif dan Mark-Up Penyerapan Dana BOS

Deli Serdang, cyber-nasional.com – Rabu, 18 Desember 2024 Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sudah berjalan lumayan lama lebih dari 1 (satu) dekade.
Program yang amat sangat mulia dari pemerintah yang diperuntukkan untuk kemaslahatan / kebaikan seluruh warga negara Indonesia agar meringankan beban biaya pendidikan yang cukup mahal.
Tragis dan sangat dilematik justru dimanfaatkan banyak oknum dari kalangan dunia pendidikan itu sendiri untuk memperkaya diri pribadi dan sadisnya hal tersebut dilakukan secara terang – terangan tanpa khawatir perbuatannya melanggar hukum. Yang mana para oknum ini lakukan akan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum negeri ini.
Hal tersebut di atas ditemukan kembali dan di duga kuat dilakukan oleh terduga Oknum Kepala Sekolah beserta jajarannya di SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Tim Investigasi Media Cyber Nasional pada hari Rabu, 18 Desember 2024 melakukan investigasi langsung ke sekolah tersebut, setelah mengambil gambar bagian luar gedung perpustakaan sekolah ( anggaran penggunaan yang dilaporkan untuk biaya pengembangannya berdasarkan data Dinas Pendidikan Nasional dari Tahun 2020 – 2024 mencapai 1, 5 Milyar lebih.red ) yang menjadi satu dengan bangunan sekolah ( ruang belajar.red),begitu juga ruang laboratorium ( menurut data yang kami terima mencapai 1 Milyar dari tahun 2020 – 2024. red ) serta ruang Media, maka tim memutuskan untuk menemui langsung kepala sekolah SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan yang bernama Drs. Oloan P. Pangaribuan, M.Pd. meminta konfirmasi dan kami diterima diruang kerjanya.
Setelah menerangkan maksud kedatangan Tim Investigasi Media Cyber Nasional untuk izin konfirmasi pencocokan data laporan penggunaan Dana Bos dari Tahun 2020 – 2024 , berdasarkan data yang Tim Media dapatkan langsung bersumber dari Jaringan Pencegahan Korupsi yang terkoneksi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Jakarta.
Ada hal yang membuat Tim Media kaget dan amat sangat penasaran dengan yang diucapkan / sampaikan oleh terduga oknum kepala sekolah.
“Maaf pak, bapak gak bisa begitu saja sembarangan memfoto sekolah kami atau bagian sekolah apalagi sampai minta izin untuk melihat berkas / data laporan kami tentang penggunaan Dana BOS sekolah. Pak…saya tegaskan bahwa TANPA SEIZIN Disdik Kanwil dan Gubernur Sumatera Utara secara tertulis tidak ada seorangpun yang boleh melakukannya. Faham bapak..!” Dengan sedikit nada meninggi terduga Oknum kepala sekolah ini menyampaikan ke pihak Media.
” Jadi… Begitu aturannya…kalau tidak ada surat tertulis dari Disdik Kanwil Sumatera Utara dan Gubernur maka siapapun itu tidak boleh melakukannya ( konfirmasi .red)” Ditegaskan kembali oleh oknum terduga pelaku dengan dugaan pembuat laporan fiktif yakni OP. P yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Percut Sei Tuan ini menolak mentah – mentah permintaan konfirmasi dari Tim Media dengan alasan yang amat sangat menggelitik.
Tim Investigasi Media Cyber Nasional Sumatera Utara hanya bisa tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepala melihat “bijak, santun dan kecerdasan” serta sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum OP.P terduga pelaku dengan dugaan penggelapan dan membuat laporan Fiktif/palsu terhadap media.
Terlepas dari yang telah dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini atas penolakannya memberikan izin bagi pihak media berusaha menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terduga oknum kepala sekolah ini sama saja bahwa dia secara hukum telah sengaja menghalang – halangi tugas wartawan / jurnalis saat melakukan investigasi dan konfirmasi ( Pasal 18 Ayat 1, UU PERS 1999 dan UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008.red ) untuk mensinkronkan / pencocokan antara data laporan dengan fakta dilapangan yang uniknya hal itu adalah laporan yang telah dibuatnya sendiri dan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
.
Juga Undang – Undang No. 14 Tentang ( K I P ) Keterbukaan Informasi Publik dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2008 dan dimaklumatkan pada tanggal 30 April 2008 dan diberlakukannya pada tahun 2020 atau 2 (dua) tahun setelah disahkannya Undang-undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat kenegeraan / membahayakan rahasia negara, stabilitas pertahanan dan keamanan negara atau keselamatan hidup orang banyak.
Saat media memerangkan tentang UU Pers dan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik keterduga pelaku oknum kepala sekolah ini dengan dugaan penggelapan yang modusnya membuat laporan fiktif untuk pemakaian DANA BOS sikap tegas dan arogan dia tunjukkan dengan tetap memberikan penolakan tidak akan mengizinkan Tim Media atau siapapun untuk konfirmasi laporan data pemakaian / penyerapan Dana BOS disekolahnya. Laporan tersebut padahal laporan yang justru dibuat olehnya selaku yang menjabat kepala sekolah dan laporan itu kemudian diterima oleh Dinas Pendidikan Nasional dan dari data tersebutlah Tim Investigasi Media Cyber Nasional Sumatera Utara mendapatkannya untuk dicocokan antara data tulisan dengan realnya di sekolah.
Pada hal Pengelolaan dana BOS memerlukan sistem yang transparan dan akuntabel untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Lebih luar biasa membingungkan lagi setelah mati – matian menolak media untuk konfirmasi, oknum terduga kepala sekolah ini mengatakan bahwa dia sangat memahami UU Pers dan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Saya faham dan mengerti sekali apa itu Undang – Undang No. 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008, dan apa itu Undang -Undang Pers. Tidak usah ajarin atau terangkan ke saya. Tapi untuk permintaan dari bapak media atau siapapun itu (menegaskan sampai 2 kali.red) untuk konfirmasi atau cross check tentang laporan penyerapan DANA BOS disekolah kami dengan ini saya tolak tanpa membawa surat izin tertulis dari Disdik Propinsi Sumatera Utara dan Gubernur.’ Tambah terduga oknum pelaku kepala sekolah ini seraya tanganya mempersilahkan Tim Media pergi.
Pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Pers Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa :
” setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini jelas sekali bahwa hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara republik Indonesia melindungi kebebasan pers untuk melakukan tugasnya yang bisa diartikan sebagai tugas negara karena sebagai wartawan atau jurnalistik diberikan tanggungjawab penuh sebagai sosial kontrol dimasyarakat khususnya untuk hal-hal yang bersinggungan dengan anggaran negara yang sejatinya ìtu adalah uang masyarakat Indonesia.
Saat ini bila sosok guru, orang yang dahulu penuh kesederhanaan, keteladanan, kebersahajaan bahkan “digugu dan ditiru” yang dahulu kita kenal dengan arif mengajarkan budi pekerti, kebaikan dan kejahatan serta norma agama berbangsa dan bernegara di Indonesia. lalu apalah jadinya nasib generasi penerus negeri ini ?
Investigasi : TIM MCN SUMUT.
Jurnalis : A. AL- HABSYI.
Editor : RASYID
Publisher Redaksi