Bau Menyengat berasal dari Limbah Pembuangan Air Kawasan Perikanan Nizam Zahman Samudra Muara Baru
Jakarta- cyber-nasional.com Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman (PPSNZ) di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara salah satu kawasan dihantui ancaman pencemaran limbah pembuangan di arus kali atau sungai, Hal itu diduga diakibatkan oleh perusahaan perusahaan pengelola kastorid dan sisa cucian ikan yang sangat kotor dibuang melalui saluran got buangan air menuju arus sungai, sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat. 31 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan warga Muara Baru yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak terkait, yakni Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, yang tidak serius bahkan terkesan tutup mata dalam menangani masalah pencemaran lingkungan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru. Ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ” Kami menduga Perusahaan pengelola di Pasar Ikan Muara Baru Jakarta Utara mungkin sudah ada koordinasi yang menguntungkan bagi pejabat Sudin LH atau dinas terkait yang ada di Jakarta Utara, tutupnya.
Kasudin LH Pemkot Jakarta Utara Edy Mulyanto di anggap tidak becus dalam berkerja dan diminta untuk bekerja secara benar dan harus bertanggungjawab dalam menangani masalah pencemaran lingkungan di kawasan perikanan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, yakni pasal 1 disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dan di Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Kemudian saat dikonfirmasi Awak media melalui aplikasi WhatsApp Sudin LH Edy mulyanto, pihaknya sedang berusaha berkordinasi dengan dinas karena masih dalam kapasitas AMDAL dan masuknya ranah dinas, kita juga sesuaikan dengan pergub 102 tentang kawasan.terangnya
Editor CN : admin
Reporter CN : Gaista