Beberapa orang Suruhan Suzanna Fauziah Diduga Mengambil alih Secara paksa Tanah milik H. Ir Abdul Madjid HM Di Marunda Jakut
Jakarta- cyber-nasional.com Beberapa orang yang mengaku suruhan Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi untuk memasukan alat berat juga menimbun tanah serta membuat pagar tanpa ijin Dilahan yang pemilik sah nya H. Ir Abdul Madjid HM hal tersebut berdasarkan Sertifikat dengan Nomor SHM 455 dan atas keputusan perkara No 51/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Utara diperkuat dengan keputusan banding No : 95/Pdt/2013/PT.DKI dan diperkuat keputusan inkrah MA Nomor : 2350.K/Pdt/2014 yang berlokasi di Jl.BKT Cilincing,Jakarta Utara pada Kamis 21 Desember 2023.
Hal Ini diketahui saat Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Kuasa Hukum dari H.Ir.Abdul Madjid HM pemilik sah tanah tersebut menyambangi lokasi tanah terlihat di lokasi beberapa unit mobil truk pengangkut tanah dan 1 unit ekskavator sedang melakukan beraktifitas penimbunan tanah.
Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Kuasa hukum Pemilik Tanah Ir. H.Abdul Madjid HM tanah ini sudah memiliki keputusan inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI, menurutnya tidak ada perlawanan hukum lagi jelasnya Kepada berapa orang yang sedang melakukan aktivitas di lokasi
Selanjutnya. Hery yang tinggal dikawasan Sumarecon sebagai pemborong juga disinyalir telah beli oleh Heri dari Susan kata pengawas lapangan dengan ciri ciri rambutnya keriting yg tidak mau menunjukkan namanya, mereka mengaku hanya bekerja diperintah Heri dan bus Susan untuk berkerja di tanah tersebut.
Kemudian. Karena tanpa ada konfirmasi dan ijin dari pemilik Sah tanah, Kuasa Hukum dari pemilik sah Ir. Abdul Madjid HM Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL meminta kepada pekerja di lapangan untuk menghentikan semua bentuk aktifitas termasuk memerintahkan semua kendaran yang ada didalam lokasi tanah tersebut untuk dikeluarkan segera.
Lalu. Pada Saat di minta keluar oleh Kuasa Hukum Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL dan Timnya, Seorang operator alat berat ekskavator memarkirkan alat beratnya di depan pintu gerbang keluar masuk lokasi tanah yang diduga secara sengaja dengan dalih kehabisan BBM sehingga menghalangi kendaran mobil milik kuasa hukum dan timnya termasuk Awak media juga kendaran milik anggota babinsa yang sedang melakukan tugas pengamanan
Sebelumnya Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,Cil mengirim surat Somasi 1 namun merasa tidak merespon malah sengaja melakukan penimbunan tanah dan kamipun sudah memperingatkan Jangan ada kegiatan
,kemudian kami memasang plang Hak Milik dan dalam pengawasan Kuasa Hukum disaksikan oleh Satpol PP, sertifikat hak milik itu terbit prosesnya di tahun 2000, sepuluh tahun kemudian tepatnya tanggal 27 Januari 2010 saudari Indah Fitriah Binti H.Fahrurozi dan Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi menggugat klien kami namun gugatan tersebut ditolak di dalam putusan tersebut oleh Majelis Hakim
“Jadi luas tanah 6.426 M2 dipotong 1,7 sekian sisanya yang ada di lokasi di dalam putusan yang berhak memiliki itu adalah klien kami H.Abdul Malik,Dalam perkara ini dari putusan PN Jakarta Utara sampai Putusan MA ujarnya.
“Ternyata tanpa di ketahui dari timnya H.Abdul Majid mereka memasang Seng, setelah kita datangi,kita sampaikan secara lisan dan kita berupaya mengirimkan somasi,kita tembuskan ke Lurah.Pak Lurah juga kita sampaikan ternyata setelah kita cek di lokasi bukannya berhenti, malah nambah urukan, kami akan melakukan upaya hukum, apakah membuat laporan polisi atau gugat perdata. secara hukum tentang legalitas dari kepemilikan tanah sudah clear dan secara hukum bahwa tanah tersebut diakui adalah milik dari Kliennya H.Abdul Ujarnya
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Beni Gaista u