Beredarnya Isu Pungli Di Berbagai Sekolah SDN dan SMPN. PJ Bupati Cilacap Angkat Bicara
Cilacap- cyber-nasional.com Isu Pungli di berbagai sekolah yang mengatasnamakan sumbangan sukarela dan hasil dari Rapat Pleno dan komite sekolah bukanlah hal yg baru di dengan di dunia pendidikan, Hal semacam ini terjadi terjadi di semua daerah padahal jelas jelas itu semua adalah sebuah bentuk ladang pungli bagi para oknum yang serakah dan
Di jelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 lalu bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di jelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.
Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua atas asas niat individu. sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.
Dalam penerimaan dana berupa bantuan dan sumbangan, hal yang penting diperhatikan adalah dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik.
Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua. Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan ” masyarakat jangan salah mengartikan tentang pungli dan sumbangan yang disepakati bersama antara wali murid dan komite sekolahan menurutnya. Selama itu tidak membuat gaduh dalam proses belajar mengajar. Hal seperti itu sah-sah saja ucapnya
Lebih lanjut ia menambahkan “Menurutnya juga komite diambil dari wali murid yang anaknya masih berstatus murid pada sekolahan tersebut, menanggapi tentang kerancuan makna sumbangan,
Sumbangan itu pemberian yang sifatnya sukarela namun disini besarnya sudah ditentukan besarnya nominal angkanya ya itupun sah-sah saja sudah menjadi kesepakatan bersama. Tutupnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter : Toro