Kades Sombong dan angkuh Di Kecamatan Pegandon kabupaten Kendal. Tolak layani dan berkomunikasi dengan pengacara
Semarang Jawa Tengah – cyber-nasional.com Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain. Namun hal Tersebut tidak dicontohkan dan dijalankan […]