Cnddt Asari Syafeii, MH : ” Inspektur Tambang, Segera Menertibkan Penambang di IUP-PT.BBI”

JAMBI, cyber-nasional.com – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Berneo Bumi Inti (PT.BBI). Nomor 94 Tahun 2010, tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan Bupati kabupaten Muaro jambi. H. Burhanuddin Mahir, yang ditetapkan di Sengeti pada tanggal 20 April 2010 telah berakhir masa berlakunya IUP Tahun 2028.
Lokasi pertambangan di kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.

Aktivis 98 Cnddt Asari Syafeii, MH, Meminta kepada Inspektur Tambang, untuk menginvestigasi kelapangan mengenai kegiatan penambangan batu bara di jambi, karena Inspektur tambang memiliki wewenang begitu besar dan diamanatkan oleh undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Jelas landasannya inspektur tambang untuk mengawasi Perusahaan perilusahaan yang memegang legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan peraturan yang berlaku; Ungkap Asari Syafeii
Asari Syafeii menambahkan, Mengenai bekas galian batu bara IUP PT.BBI, yang jadi opini masyarakat di RT.20 desa Sungai Gelam. “Sudah Seperti danau kecil” dan juga dekat sekali dengan jalan raya umum, jika dibiarkan tidak direklamasi (timbun,red). “Jalan raya umum, bisa amblas”, dan jalan ini urat nadi Perekonomian masyarakat untuk membawa hasil perkebunan dan pertanian ke ibu kota provinsi Jambi dan jalan ini menghubungi antara provinsi Jambi ke provinsi Palembang (kab.musi bayuasin,red).

Lebih lanjut Asari Syafeii menjelaskan “yang lebih aneh lagi. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.BBI, selaku pemimpin tertinggi dilapangan (lokasi tambang,red). Harus bertindak tegas kepada para penambang dilokasi IUP PT.BBI dan juga menjaga kaidah teknik pertambang yang baik.
Juga mengawasi para penambang mengeluarkan produk batu bara (hauling,red) kepelabuhan (Jetty,red). Jangan sampai para penambang, mengeluarkan produk batu bara. Tampa surat, asal usul barang. Ini kan, pernah terjadi yang dilakukan oleh Sinar Tri Pemungkas. “Mengeluarkan produk batu bara dari IUP PT.BBI, lebih kurang. 9.000 Ton tanpa dekumen yang syah, hanya bermodal surat.
Selaku General Manager versi PT.BBI, Mochamad Ichsan”. KTT harus cermat dalam segala hal dilokasi tambang dikarnakan, penambang di lokasi IUP PT.BBI. “Banyak pelaku penambang, ada beberapa penambang”.
Asari Syafeii. Menghimbau, inspektur tambang. “Segera menertibkan para penambang, “dikarnakan IUP PT.BBI. Lagi berproses hukum diMabes Polri, diatas IUP PT.BBI. ada 3 (tiga) akta kepemilikan IUP PT.BBI dan juga, belum ada tersangkanya. Aneh. “Kok bisa produksi”kata Asari Syafeii. Mengatakan kepada CN
CN berusaha untuk mengkonfirmasikan ke kantor inspektur tambang dijambi Di kawasan Sipin Ujung kota Jambi, namun hasilnya(21-08-2023). Tak satu orang pun bisa ditemui (08.32 Wib) untuk diwawancari.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep (SYAIFUL ISKANDAR)