Dalam Kurun Waktu 11 Bulan, Polres Bantul Sita 2.166 Knalpot Brong.


Kabupaten Bantul – cyber-nasional.com Selama kurun waktu Januari sampai November 2023, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 2.166 knalpot brong,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat di tanya awak media Rabu (22/11/2023 ).
“Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, sebagai besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai standar penindakan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat jelasnya.
” Iya banyak warga yang menyampaikan keluhan ini kita respon, dengan melaksanakan operasi knalpot brong dan Alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
” Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif, pertama penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraannya.” Orang yang memakai knalpot brong itu cenderung, untuk menambah kecepatanya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan ungkapnya.

Selain itu kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara,polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
” Menurut Jeffry penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang sering berpotensi kecelakaan.” Serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah jelas Jeffry.
” Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
” Apalagi mendekati masa kampannye Pemilu 2024, kami juga menghimbau kepada para peserta kampanye terutama bagi peserta yang mengunakan sepeda motor untuk tetap berhati – hati dan mentaati peraturan lalulintas untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalulintas imbaunya.
” Kedepan lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.” Atau aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bantul tegasnya.
” Jeffry juga merinci ada aturan yang melarang penggunaan knalpot brong, sudah tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.” Pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 pungkasnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Joni