Delapan mantan Karyawan PT.Atlantik Airsea Express Tuntut Haknya Sesuai Undang Undang Ketenaga Kerjaan
Jakarta, cyber-nasional.com – Delapan korban PHK Ex karyawan PT.Atlantik Airsea Express mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk mengadukan nasib mereka dikarenakan perusahan tempat mereka bekerja telah memutus hubungan kerja (PHK) dan sudah dua bulan tidak di gaji begitu juga hak pesangon mereka juga tidak bayar oleh perusahan.
Mantan Karyawan PT.Atlantik Airsea Express tersebut menuntut agar Perusahan dapat membayarkan Hak Hak karyawan/ti seperti yang di atur dalam Undang undang Ketenaga Kerjaan.
Dan selama mereka bekerja di perusahan tersebut Ex karyawan di gaji di bawah upah minimun regional (UMR) padahal mereka bekerja ada yang telah 10 tahun,15 tahun dan 20 tahun.
Dalam jumpa pers yang di lakukan oleh pihak ex karyawan/ti PT. Atlantik Airsea Express ,salah seorang perwakilan ex karyawan bernama Lina yang sudah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan menjelaskan kedatangannya ke Disnaker Jakarta Utara tersebut. Selasa (11/07/2023)
“Jadi kami datang kesini untuk menuntut tuntutan kami,yaitu yang pertama pesangon belum di bayarkan dan gaji beberapa karyawan yang dibawah UMP.” ujarnya.
Saat ditanya apa yang didapat dari pertemuan dengan pihak Disnaker, kepada awak media Lina menjelaskan.
“Dari pihak perusahan belum memberikan titik terang bahwa mereka akan memenuhi tuntutan kami,oleh karena itu kami kesini (Disnaker) dan sudah beberapa kali datang terutama untuk membuat pengaduan tapi pada mediasi pertama yaitu hari ini pihak perusahan tidak hadir.” ungkapnya.
Tuntutan para mantan karyawan perusahan PT.Atlantik Airsea Ekspres yang disampaikan ke pihak Disnaker Jakarta Utara pada pertemuan tersebut antara lain adalah :
1.Perusahan agar membayar Gaji Mereka yang di bawah UMP
2.Perusahan agar membayar Pesangon mereka.
Para mantan karyawan PT.Atlantik Airsea Ekpress juga mengancam akan mengadukan permasalahan ini ke Presiden bila tidak ada respon dari Perusahan.
Sampai berita di tayangkan dari pihak Perusahan maupun dari pihak Disnaker Jakarta Utara belum memberikan keterangan resminya terkait permasalahan tersbut.
Editor: Ma
Publisher: Admin
(Rep : B. Gaista)