Desa Sarwogadung Masyarakatnya Menolak Mantan Napi Koruptor Mengantor di Balai Desa
Kebumen, cyber-nasional.com. – Warga masyarakat desa Sarwogadung Kecamatan Mirit kabupaten Kebumen mempertanyakan terkait Sekdes mantan napi koruptor setelah keluar dari tahanan masih saja leluasa mengantor di kantor Pemdes Sarwogadung seperti biasa.
Akibat adanya hal tersebut maka akhirnya menimbulkan polemik ataupun protes dari sebagian warga masyarakat desa Sarwogadung. Diharapkan pihak terkait untuk segera memberikan kepastian tentang status sekdes dalam struktur Pemdes sarwogadung.
Salah satu warga masyarakat (HR ) saat ditemui awak media mengatakan
” Kami sebagai masyarakat mempertanyakan perihal sekdes di desa kami dan sebagai warga masyarakat wajib mempertanyakan perihal Sekdes yang mantan napi koruptor kok masih terlihat aktif di pemdes Sarwogadung” Tanyanya
“Memang sekdes tersebut sudah menjalani hukuman terkait kasus perkara pidana korupsi dan sudah jelas mantan koruptor kok masih aktif ada apa ini bukankah negara kita ini sedang gencar gencarnya anti korupsi.” Imbuhnya
Mengapa dan apa apa kok sekdes mantan terpidana korupsi masih berada di struktur kepemerintahan desa.
” setahu kami bahwa dia pernah di pidanakan terkait korupsi dan sudah menjalani sebagai Napi koruptor, sehingga warga masyarakat Desa Sarwogadung ini bertanya tanya sehingga menjadi polemik dan banyak protes dari warga desa ini.
Bahkan kini yang menjadi polemik di masyarakat ada orang yang pernah terlibat koruptor kenapa bisa duduk kembali dan menjabat kembali di sini di desa Sarwogadung.
“Bahkan kami pernah menanyakan hal ini sama Kades terkait peran kades selaku pemangku kebijakan desa maka harus bersikap tegas, jangan seolah olah diam saja.
“Sedangkan pada saat kami datang mempertanyakan hal tersebut kepala desa malah menyampaikan kepada saya bahwa perkara dan permasalahan ini telah dilimpahkan ke Dispermades berarti lagi dalam penanganan pihak dispermades. “ucap HR.
(HR) juga menjelaskan bahwa dalam permasalahan ini hingga sampai ada yang memasang spanduk tapi oleh Kades spanduk itu disuruh menurunkan dan mengatakan pada saya ” gini ntar kamu kena apa apa sendiri kata kades kepada saya.
Dan menurut saya kan itu suatu bentuk
wujud suara masyarakat yang menggunakan hak aspirasinya. baik itu melalui suara ataupun tertulis kita dilindungi undang-undang “Tegas HR
Di lokasi yang berbeda (W ) seorang warga .saat di konfirmasi awak media juga mengatakan Memang di desa ini ada permasalahan terkait mengenai seorang sekdes yang mantan terpidana korupsi masih berkantor di balai desa.sehingga.banyak timbul pertanyaan dari warga masyarakat desa sarwogadung yang pada intinya menolak sekdes tersebut ada di struktur kepemerintahan desa.”ucapnya.
“Sekarang banyak berkembang suara di masyarakat terkait dengan seorang sekdes yang pernah menjadi narapidana dengan kasus korupsi.bahkan pihak kades pun juga pernah menjelaskan pada saya bahwa pihaknya menunggu tanggapan atau keputusan dari pihak terkait.
“Namun keinginan sebagian besar warga desa Sarwogadung meminta agar sekdes tetap di berhentikan karena sebagian besar masyarakat berkeinginan pemdes Sarwogadung harus bersih dari koruptor maupun mantan koruptor karena walaupun sudah menjalani hukuman maka itu namanya penyakit pasti nanti akan kambuh.maka dari itu masyarakat tetap bersikukuh agar pihak terkait agar memberhentikan sekdes mantan koruptor tegasnya
“Dan saya dengar katanya sedang dalam proses oleh pihak terkait kabupaten maupun provinsi namun hingga saat ini blm juga ada kepastian.dan warga sudah tidak sabar lagi.maka dari itu agar pihak terkait sesegera mungkin merespon keinginan sebagian warga masyarakat desa ini dan memberikan kepastian agar sehingga keinginan warga terpenuhi.”ucapnya.
dan perlu juga saya sampaikan bahwa sudah dua ratus lebih warga yang menandatangani pernyataan agar sekdes tersebut di berhentikan dari perangkat desa kami. “ucapya dengan tegas
selanjutnya (E) warga desa Sarwogadung kepada media juga mengatakan ” saya sangat heran kena apa kok sudah tahu itu sekdes nya mantan napi koruptor kok masih saja belum di berhentikan dari sekdes. kan dia. mantan koruptor.ada ap sih.wong negara kita lagi memberantas korupsi malah mantan koruptor masih jadi sekdes.dan kami bersama warga lainnya meminta agar sekdes tersebut di non aktif kan alias di pecat saja sesuai keinginan warga desa ini “kalau bisa sih diganti, kan udah terbukti bersalah itu dinginnya diganti terus masyarakat lainnya juga menginginkan sekdes tersebut diganti. bahkan hampir 90persen masyarakat ber keinginan warga ya itu sekdes nya di non aktifkan dari perangkat desa dan di ganti .
Masyarakat keseluruhan berharap agar sekdes mantan napi itu dipecat diganti dengan yang baru supaya nggak ada lagi kasus-kasus korupsi seperti ini terus penggantinya itu untuk menjalankan tugasnya yang baiklah yang bertanggung jawab nanti kan ada kandidat nanti ada bagaimana itu terserah nanti dari pihak desa “ucap( E)
selanjutnya pada hari Selasa(22/8/2023) awak media menemui kepala desa Sarwogadung guna mengkonfirmasi terkait kabar yang berkembang tentang sekdesnya.
kepala desa Sarwogadung Ahmad menjelaskan kepada media sebagai kepala desa pada saat itu sudah mengajukan rekomendasi agar sekdesnya di non aktifkan sementara kepada Camat terkait sekdes nya yang sedang menjalani proses masa tahanan tipikor. Namun sampai detik ini belum ada jawaban dan pada saat sekdes sudah diputuskan oleh pengadilan sayapun juga sudah mengajukan pemberhentian tetap sekdes Sarwogadung namun hingga camatnya ganti belum ada jawaban atau keputusan.”.ucap Ahmad.
Pada awalnya itu pemberhentian sementara minta rekomendasi pada zaman waktu dia sudah menjadi tahanan setelah rekomendasi pertama kok tidak di berikan oleh camat waktu itu dan sampai detik ini belum ada jawaban tertulis dari camat.dan sekarang camat nya sudah ganti Mengapa camat pada waktu itu menjabat tidak memberi rekomendasi ada apa.
saya selaku kepala desa juga sama dengan keinginan yang dituangkan masyarakat
sekali.lagi Mengapa camat itu tidak memberi rekomendasi ada apa pada waktu itu .hingga belum memberikan rekomendasi
“Pada intinya saya juga berharap secepatnya sekdes harus diberhentikan atau di menonaktifkan .
dan sebelum sebelum ada rekomendasi rekomendasi piha terkait saya pun tidak berani menyalahi aturan.karena saya sudah menjalankan sesuai prosedur. keputusan ada di PMD “Pungkasnya.
Salam Camat Mirit saat di konfirmasi awak media by phone mengatakan bahwa semua sudah kami serahkan ke kades dan sesuai Perbub maka dari itu kewenangan itu ada di kades maka tinggal bagaimana kadesnya apa sudah mendapatkan rekomendasi atau belum.”pungkasnya
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep. MTj Kwt Tim CN