Diawal Tahun 2024, Polres Bantul Sudah Menindak 286 Unit Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong.*

Bantul, cyber-nasional.com – Sepanjang Januari 2024, Polres Bantul Polda DIY telah menindak sebanyak 286 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
‘ Kapolres Bantul AKBP Michael R.Risakotta, S.H, S.I.K menyampaikan terimakasih, dan apresiasi kepada masyarakat yang tertib berlalulintas tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
” Sekali lagi terimakasih kami sampaikan kepada pengendara yang telah tertib berlalulintas, dan tidak menggunakan knalpot brong,” ucap Kapolres Michael.
“Disampaikan pula bahwa dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.” Polres Bantul terus melakukan, penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang mengunakan knalpot brong.
” Menurutnya penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat,” jelas Kapolres.
” Kami tidak segan – segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, terus terang karena sangat mengganggu pengguna jalan lain serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya.
” Kapolres juga menambahkan, apabila ada pengguna kendaraan baik perorangan atau rombongan, konvoi yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas.” Kami akan lakukan penilangan beserta penegakan hukum lainnya.
” Saya meminta, marilah kita bersama – sama tingkatkan kesadaran dalam berlalulintas.” Tanpa knalpot brong wujudkan Kabupaten Bantul, yang ramah dan aman berkendara tanpa bisingnya suara brong brong brong,” imbau Kapolres.
” Disampaikan pula, diawal tahun 2024 mulai tanggal 1 sampai 12 Januari 2024 Polres Bantul telah melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 286 unit serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel – bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar.
” Sementara itu, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran.” Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot brong ini bisa dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tutupnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Joni