Diduga Ada Jual Beli Jabatan Dalam Pemilihan Kasun Sanggrahan Mangunrejo


Malang, cyber-nasional.com – Polemik proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun (Kasun) Sanggrahan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, yang digelar pada tanggal 12 Juli 2023 beberapa waktu lalu semakin menjadi buah bibir masyarakat.
Terkait hal ini masyarakat Desa Mangunrejo menduga-duga ada jual beli jabatan dalam proses test penjaringan tersebut. Dalam prosesnya, seleksi penyaringan dan penjaringan pemilihan Kasun tersebut, dinilai banyak kejanggalan.
Salah satunya ketika penilaian seleksi sudah selesai dan hasil nilai sudah keluar, namun ada yang meminta untuk menghapus salah satu nilai yang didapat. Sehingga terjadi perdebatan antara panitia, peserta dan Kepala Desa kala itu.
Bahkan tersiar kabar diduga ada salah satu oknum meminta sejumlah nominal kepada peserta untuk memuluskan seleksi penyaringan dan penjaringan tersebut.
Terkait hal ini menurut Kepala Desa Mangunrejo H. M Suntoro yang di temui di Kantor Desa Mangunrejo kepada awak media menjelaskan bahwa dalam proses seleksi penjaringan dan penyaringan Kasun Sanggrahan dirinya tidak ikut campur.
“Pemerintah Desa tidak mencampuri proses penjaringan dan penyaringan Kasun Sanggrahan, karena itu sudah dilimpahkan ke panitia.” jelas Suntoro, Rabu (18/10).
Terkait hasilnya, Suntoro menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui nilai tes komputer dan tulis saja. Sedangkan nilai tes interview dirinya tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu siapa yang menulis nilai tersebut. Karena nilai interview seharusnya adalah layak atau tidak layak, bukan nilai angka” terangnya.
Sementara menanggapi isu jual beli jabatan, Suntoro menyebutkan bahwa hal itu harus diluruskan karena menurutnya itu tidak benar.
“Gak ada itu mas, kalau terkait penjaringan coba tanya kepada panitia” tegasnya.
Sementara apa yang disampaikan Kepala Desa berbanding terbalik dengan panitia pemilihan Kasun Sanggrahan waktu itu. Panitia menjelaskan bahwa Kepala Desa ada ditempat pemungutan suara dan mengetahui seluruh prosesnya.
Salah satu panitia penyaringan dan penjaringan Kasun Sanggrahan, yakni WI menyampaikan bahwa berawal pada hari Senin kemarin (10/07) panitia pencalonan Kasun Sanggrahan mengadakan rapat bersama perangkat Desa Mangunrejo dan pihak Kecamatan Kepanjen untuk pelaksanaan tes kaur dan kasun, dan menghasilkan berbagai kesepakatan peraturan untuk pelaksanakan tes calon Kepala Dusun yang di tempatkan Sekolah TK PGRI 3 Kepanjen disamping Balai Desa Mangunnrejo yang akan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2023.
“Karena kita laksanakan kegiatan tersebut di Balai Desa Mangunnrejo tidak boleh sama Pak Kades dengan alasan ijin penggunaan balai desa terlalu mepet, padahal jauh-jauh hari pihak panitia telah meminta ijin penggunaan balai desa untuk kegiatan tersebut. Akhirnya Pak Camat mengintruksikan mencari tempat terdekat ya di gedung TK PGRI 3 Kepanjen sebelah balai desa” kata WI.

Lebih lanjut, WI menyebutkan bahwa setelah proses seleksi penyaringan dan penjaringan telah mendapatkan hasil nilai dari para peserta yang di menangkan oleh Adi Santoso, Kepala Desa Mangunnrejo bersikeras menolak hasilnya tanpa alasan yang jelas. Sementara panitia tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan hasil seleksi penjaringan dan penyaringan Kasun kepada Kepala Desa agar segera diumumkan.
“Selang beberapa hari panitia penyaringan dan penjaringan menanyakan keputusan yang sudah didapat panitia. Tetapi Kepala Desa tetap masih menolak hasil dari seleksi tersebut” urainya.
Sebagai salah satu panitia yang hadir dalam proses seleksi, WI pun menyebutkan hasil seleksi Kasun Sanggrahan yang dimenangkan oleh Adi Santoso dengan mendapatkan nilai 278, kemudian disusul Anugrah dengan mendapatkan nilai 248, kemudian Hendy Setyawan Ma’fruf dengan nilai 247.
“Hingga kurun waktu dua minggu tepatnya hari Senin (24/07) belum diumumkan hasilnya oleh ketua panitia, kami bersama BPD Mangunnrejo mendesak Kepala Desa dan menyerahkan hasil Berita Acara Pelaksanaan (BAP) seleksi penyaringan dan penjaringan Kasun Sanggrahan kepada Kepala Desa. Dengan Adi Santoso sebagai pemenang dengan nilai tertinggi.” terangnya.
Namun, selang satu hari, tepatnya hari Selasa (25/07) dirinya bersama LPMD dan BPD Mangunnrejo diundang Kepala Desa karena merasa tidak setuju atas hasil yang telah diperoleh dari panitia, namun dari pihak panitia tetap bersikukuh bahwa kegiatan penyaringan dan penjaringan calon kepala dusun sudah sesuai prosedur keabsahannya dan mempunyai calon terpilih.
“Padahal sesuai kesepakatan awal, bahwa pelaksanaan kegiatan penyaringan dan penjaringan Kasun itu harus langsung diumumkan. Namun kepala desa selalu menghalangi-halangi dan menolak hasilnya, yang alasannya saya kurang tahu. Meskipun kepala desa menolak kami bersama BPD dan LPMD tetap menyerahkan hasil penyaringan dan penjaringan tersebut kepada pihak Kecamatan Kepanjen” terangnya.
Menurut WI, setelah berkas hasil kegiatan tersebut masuk ke Kecamatan Kepanjen, namun Kepala Desa tidak langsung menghadap Camat, baru satu bulan kemudian tepatnya di tanggal 21 Agustus 2023 Kepala Desa Menghadap.
“Saya melaporkan di bulan Juli namun pak Kades melaporkan di bulan Agustus. Karena tenggang waktu terlalu lama akibat mengulur waktu, Pak Camat menolak dan meminta dilakukan test ulang yang bertepatan dengan pergantian Camat Kepanjen”ucapnya.
Namun pada Senin 04 September 2023, dilaksanakan tes penjaringan dan penyaringan Kasun ulang atas inisiatif salah satu panitia yang di hadiri oleh Muspika Kepanjen.
“Namun yang hadir cuma beberapa orang dan hasil tes seleksi langsung diumumkan dengan terpilihnya Anugrah sebagai calon Kepala Dusun Sanggrahan” tuasnya.

Hal senada juga diungkapkan JK yang juga diketahui sebagai anggota panitia pelaksanaan penyaringan dan penjaringan Calon Kasun Sanggrahan, dirinya menyampaikan kalau dari pihak panitia sudah melaksanakan kegiatan tersebut secara terbuka dan transparan.
“Setelah panitia melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan menyerahkan hasil seleksi pemilihan Kasun ke Kecamatan, terjadi gejolak setelah Adi Santoso terpilih dengan mendapatkan nilai tertinggi di tes seleksi penjaringan dan penyaringan sebelumnya. Pak Kades tidak setuju dan selalu mengulur waktu. Bahkan tersiar kabar jika salah satu orang tua dari salah satu peserta peserta titip uang supaya anaknya menang” kata JK.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan Penyaringan dan Penjaringan Calon Kepala Dusun Sanggraha, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, jelas menciderai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Bupati Malang nomor 81 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia