Diduga Anak Angkat Inisal WH Menguasai Aset Ahli Warisan yang Sah Selama Puluhan Tahun
Banyumas, cyber-nasioanal.com – Kisruh tanah warisan dialami ibu Silah warga desa Karanggintung, kecamatan Sumbang, kabupaten Banyumas. Dimana anak angkat dari alm Alem diduga menguasa aset dari keluarga Wiryabangsa alias Tebok dan Sanwikarta mulai dari tanah kering dan sawah. Minggu, 23 Juni 2024
Berawal kakek-nenek dari Silah yang bernama Wiryabangsa alias Tebok dan suaminya Sanwikarta berumah tangga dan memiliki anak yang bernama Kilem dan menikah dengan Kartadiwangsa dalam pernikahannya memiliki 5 anak:
Warsem (alam) memiliki 5 anak
Nidam alias Danuri (alm) memiliki 1 anak
Radem (alm) memiliki 1 anak
Kilam alias Suma (alm) memiliki 10 anak
Silah (masih hidup) memiliki 5 anak
Alm Wiryabangsa alias Tebok dan suaminya Sanwikarta memiliki beberapa adik yang bernama:
Tulus menikah tidak memiliki anak.
Suja menikah tidak memiliki anak.
Satim menikah tidak memiliki anak.
Alem menikah tidak memiliki anak akan tetapi mengakat anak dari Rob (panggilan) yang bernama Watirah Warga desa Karangintung, Grumbul Gewok.
Menurut ahli waris Silah (72 tahun) menyampaikan, pada waktu itu Biyung Alem (panggilan Jawa red) masih hidup mengangkat seorang anak yang bernama Watirah anak dari Rob yang notobennya adalah tetangga rumah dari alm Biyung Alem.
Masih menurut Silah saat itu Biyung Alem memberikan wasiat dan amanah terkait warisan rumah yang di tempati diberikan kepada Watirah dan untuk tanah sebalah rumah kanan dan kiri tidak boleh dihaki, karena anak dan keturunannya banyak. Yang dihadiri oleh saudara saudaranya yaitu Warsem, Nidam alias Danuri, Radem, Kilam dan Silah sendiri serta turut hadir orang tua Watirah yaitu Rob (panggilan red) dan suaminya.
” Gemiyen carane keluarga wis dikumpulna, keluarga kene keluarga kono” Jelasnya
“Dahulu keluarga sudah pernah dikumpulkan baik keluarga disini dan keluarga disana”
” kiye bocah aku ngingu bocah arep aweh tiba tengah sing ana umahe tapi kanan kirine dweke bocah akeh kana lor ora kena malak-milik, ora kena priwe priwe kaya kuwe. Aku sugih anak putu kana lor”
“Anak anak…saya memiliki anak angkat akan memberikan warisan rumah, akan tetapi tanag kanan kiri rumah miliknya anak anak banyak dan tidak boleh serakah karena anak cucunya banyak di utara (maksudnya anak cucunya di rt 02 rw 02) ” Kutipnya
Salah satu anak Silah yaitu Warsih ” membenarkan perkataan ibunya, bahwa dahulu memang neneknya (alm Alem) pernah menyampaikan amanah tersebut, bahkan ucapan tersebut selalu keluar dari orang tuanya” Jelasnya
“Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena yang seharusnya mendapatkan warisan adalah anak keturunan (sedarah) dari alm nenek Alem” Tambahnya
Bahkan pihak Silah dan keluarganya sudah memberikan Kuasa Kepada Lembaga Hukum Cakra Sudarsana Jakti & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahanya.
Saat awak media CN bertemu dengan Salah Kuasa Hukum Muhammad Hamka.SH membenarkan bahwa Silah dan keluarga sudah memberikan Kuasa kepada dirinya dan tim. Minggu, 23 Juni 2024
” Benar keluarga ibu Silah dan keluarga sudah memberikan mandat ke kami dan tim agar membantu menyelesaikan permasalahan beliau” Jelasnya
” Bahkan kami sudah mengambil langkah Hukum mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Agama Banyumas Nomor 858/Pdt.G/2024/PA.Bms ” Imbuhnya
” hari ini dijadwalkan sidang perdana” Tutupnya
Publisher: Red
Rep: Abdullah