Diduga Anggaran Dana BOS Reguler SMKN 1 Binangun Tahun 2020-2021 Sarat Korupsi



Cilacap, cyber-nasional.com – Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atas dasar ini Lembaga Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) datang ke SMK N 1 Binangun bertujuan silaturahmi dan konfirmasi terkait Penyaluran Anggaran Dana Bos Reguler Tahun 2020,2021,2022 dan 2023 yang telah digelontorkan kepada sekolah khususnya Sekolah Negeri oleh negara
Lembaga BPKP DPC Cilacap beserta awak media cyber-nasional.com, Kamis 29 Februari 2024
Kedatangan LSM disambut reciptionis siswa sekolah, saat ditanya mengapa jadi reciptionis?
Berarti ketinggalan mata pelajaran kelas? Tanya salah satu teman lembaga.
siswa menjelaskan bahwa ia sedang dapat giliran tugas.
dan siswa mengiyakan bahwa ia ketinggalan pelajaran kelas bila sedang tugas. Jelasnya
Lebih kurang 1 jam Setengah Lembaga dan awak media menunggu perwakilan sekolah di ruang tunggu.
Dan ditemui Wakil kepala humas Sukanto dan salah satu guru bahasa Inggris.
Dalam obrolan tersebut salah satu guru menjelaskan bahwa semua kegiatan yang sudah dilaksanakan silahkan mengkonfirmasi ke Cabdin 10 di Jalan Gatot Subroto Purwokerto.
” semua kegiatan yang sudah dilaksanakan silahkan mengkonfirmasi ke Cabdin 10 di Jalan Gatot Subroto Purwokerto” Jelasny
Dalam pantauan awak media salah satu gedung baru yang terbangun di lingkungan SMKN 1 akan tetapi di sisi lain beberapa kelas diantaranya bingkai jendela kelas sudah mulai kropos dimakan rayap serta cat kelas yang tampak terkelupas.
Bila melihat data Laporan Pertanggung Jawaban untuk Penyaluran Anggaran Dana Bos Reguler Pada Tahun 2020 Tahap 1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 31.394.000, Tahap II Rp. 263.400.500, Tahap III Rp. 137.793.000.
Pada Tahun 2021 Tahap I Rp. 16.610.00, Tahap II Rp. 304.138.500, Tahap III Rp. 824.897.000,
Atas LPJ di atas sudah bukan rahasia lagi bahwa pada tahun tersebut pada tahun 2020-2021 terdapat musibah Pendemi Corona Virus.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga Lembaga BPKP menduga pencairan dana di atas merupakan sarat korupsi.
Belum lagi dana yang lainnya.
“Kami menduga penyaluran dana BOS Reguler 2020-2021 SMKN 1 Binangun adalah sarat korupsi”jelas rekan Lembaga
Penyaluran Anggaran Dana Bos Reguler
Pada Tahun 2022 Tahap I Rp. 3.800.000, Tahap II Rp. 56.245.000, Tahap III Rp. 197.241.500.
Pada Tahun 2023 Tahap I Rp. 68.970.000, Tahap II Rp. 171.771.000.
Menurut rekan lembaga ” sangat disayangkan bangunan sekolah yang notaben siswanya sangat banyak akan tetapi beberapa ruangan terkesan kurang perawatan sehingga akan menimbulkan rasa tidak nyaman dalam belajar dan membahayakan siswa didiknya” Jelasnya
“Sedangkan pemerintah sudah menggelontorkan dana sangat besar untuk sarana dan prasarana sekolah” Tutupnya
# RED