Diduga Kuat Pembangunan Proyek Peningkatan D.I Panapen menggunakan Bahan Material Tidak sesuai Aturan
Cilacap – cyber-nasional.com – Dilansir dari Pemberitaan sebelumnya oleh Media Pirnas.com pada hari Sabtu 29/07/2023 – Dengan Judul “Peningkatan D.I Panapen Diduga Bahan Material yang dipergunakan tidak sesuai dengan Bestek,, yang dalam pemberitaan tersebut Sala satu pekerjaan Proyek milik pemerintah Tidak sesuai dengan RAB tentunya sangat disayangkan prencanaan pembangunan yang secara matang tidak berjalan sesuai ketika sudah dilaksanakan.
Hal tersebut terlihat Jelas Saat para Awak Media datang ke lokasi pengerjaan proyek diduga bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan Bestek dan aturan yang ada. Pasirnya yang di gunakan tampak sangat halus seperti Debu. Untuk mendapatkan titik terang prihal tersebut Awak Media Mengkonfirmasi pelaksana lapangan, tetapi mereka enggan untuk memberikan penjelasan Termasuk Awak Media menanyakan tentang pentingnya Mengunakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
Di lokasi pekerjaan juga tidak Tampak Direksi keet. Dan tidak melihat adanya tenaga Ahli dari prusahaan yang bertangung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk konsultan Di lokasi 26/07/2023.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pemilik perusahaan, Awak media menghubungi pihak prusahaan CV. PS. Via telpon Seluler Namun ada respon.
Kemudian Awak Media Menghubungi Kabid PSDA DO konfirmasi Via Aplikasi Whatsap DO. Ia Menyampaikan “Bahwa pasir yang digunakan harus sudah Lulus Uji laboratorium. DO juga mengatakan bahwa yang dilapangan sudah ada Konsultan dan Tenaga ahli dari pihak prusahaan Ucapnya.
Apa yang terjadi Tentunya pada pekerjaan peningkatan D.I Panapen Diduga secara Terang-terangan melawan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap APBN ataupun APBD adalah hasil dari pungutan pajak terhadap masyarakat. Dan oleh sebab itu masyarakat berhak mengetahuinya.
Bagaimana pekerjaan akan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Bestek. Jika dalam pelaksanaan diduga sudah banyak melangar Aturan. Tentu tidak menutup kemungkinan pekerjaan tidak akan menghasilkan kualitas yang baik maupun Kuwantitas yang baik juga.
Atas Temuan Itu Masyarakat berharap hal ini menjadi perhatian PJ Bupati Cilacap, Agar setiap Perusahaan yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap supaya menjalankan atau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. 29/07/2023
Editor: Ma
Publisher: Red
Reporter: Zd