Diduga Kuat Seorang PNS juga Seorang Ustadz, Melakukan Tindak Pidana Penipuan

CILACAP, cyber-nasional.com – Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru yang kesehariannya juga sebagai ustadz warga dusun Ampel kecamatan Nusawungu kabupaten Cilacap yang tinggal di RT 06 RW 03 bernama Satimin justru berbanding terbalik atas apa yang ia lakukan terhadap pasutri Muhajir dan Mualihatun Warga kemeranjen Banyumas hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah dengan modus penanaman saham modal usaha bisnis emas pada Sabtu, 17Juni 2023
Di ceritakan oleh penerima kuasa Zulfikar pendamping Muhajir dan Mualihatun
bahwa apa di lakukan Satimin terhadap kliennya sangat merugikan,
“saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku karena dia di pandang pemuka agama dan seorang PNS, tetapi apa yg ia lakukan justru perbuatan yang memalukan Karena dia figur seorang panutan jelasnya. Julpikar
Lebih lanjut Julpikar pun menjelaskan bahwa, “Uang klien kami sebesar 50 juta dan Royalti fiee yang di janjikan Oleh pelaku sebesar 3 juta dalam perbulan tak kunjung diterima oleh kliennya dan uang 50 juta pun dikembalikan.dan sampai saat ini belum di kembalikan padahal pelaku sudah membuat pernyataan tertulis bermaterai namun tidak juga di selesaikan tanggung jawabnya, oleh Satimin.dan kami pun sudah melakukan mediasi namun masih belum ada titik temu bahkan Satimin selalu berbelit belit
Sebuah nilai tanggung jawab dari yang bersangkutan, modus penanaman modal usaha bisnis emas yang PT nya diduga kuat fiktif dilakukan pelaku untuk Manarik minat korbannya dengan iming-iming keuntungan bagi hasil namun bisnis yang di janjikan tidak tau seperti apa bentuknya badan usahanya dan berkantor di mana itupun belum jelas.
maka dari itu kami selaku yang dikuasakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengecek Semua itu’ tegas julpikar”.
Selanjutnya “jika nanti terbukti usaha yang di janjikan palsu atau fiktif maka Satimin harus siap untuk menanggung segala resikonya.
Kamipun sudah kehabisan cara untuk mencari solusinya karena pelaku selalu lari atau menghindar saat di temui dan selalu membuat alasan jika di hubungi melalui telepon, kami pastikan hal ini akan kami laporkan ke Polres Banyumas dan Cilacap atau ke Polda Jateng agar segera di proses hukum mengingat pelakunya mencoreng nama baik agama juga seorang PNS sebagai bentuk tolak ukur bagi pelaku lain bahwa setiap perbuatan memerlukan tanggung jawab yang tinggi “pungkasnya”.
Di sisi lain saat Satimin saat ditemui awak media berdalil uang sebesar 50 juta yang ia ambil dari korban ia berikan kepada anak angkatnya yang bernama.Bowo. dan ia minta di hadirkan serta di libatkan, padahal saat mediasi Bowo anak angkat yang di maksud saat di hubungi via telephone oleh awak media dan saksikan langsung oleh pelaku dan korban serta kepala desa setempat, dengan tegas Bowo membantah bahwa ia bukan anak angkat yang bersangkutan, dan uang yang 35 juta ia memang menerima uang tersebut akan tetapi tidak digunakan olehnya.
Disaat yang sama Satimin juga berisi keras bahwa ia tidak sepenuhnya memakai uang tersebut walaupun uang sebesar 50 juta, ia yang menerima langsung dari korban Muhajir dan istrinya di kediamannya daerah Banyumas, dan ia merasa sudah mengembalikan uang tersebut sebesar 4 juta lebih dari jumlah 50 juta belum di hitung dari keuntungan yang ia janjikan sebesar 3 juta dalam sebulannya tergadap korban, dengan berdalih usaha emas yang PT nya di duga Fiktif tersebut kolep dan ia masih berniat untuk mengembalikan sisanya jika ia ada dana entah kapan itu jika ada serta sebisanya yang enggan membuat surat pernyataan secara tertulis.”kata satimin
Atas dasar tersebut korban Muhajir akan melanjutkan perkara tersebut ke APH Banyumas atas dugaan perkara penipuan dalam waktu dekat ini, karena ia merasa di perdaya oleh korban dan terkesan tidak kooperatif dalam nilai tanggung jawab bahkan di nilai mempermainkan korbannya
Publishsr: Admin
by M Jana & Tim