Diduga Oknum Perangkat Desa Kalisabuk Inisial TN Merekayasa Status Kependudukan

Foto Tangkap Layar / Ilustrasi
Cilacap, cyber-nasional.com – Masih terngiang diingatan masyarakat atas dugaan korupsi dan dugaan perselingkuhan antara oknum sekretaris dengan salah satu kasie di desa Kalisabuk beberapa bulan lalu, timbul permasalahan baru yang diduga sekdes merubah status kependudukannya awal sudah kawin menjadi belum kawin sehingga membuat warga masyarakat desa Kalisabuk resah. Senin.11 November 2024
Santer beredar kabar di masyarakat bahwa status oknum perangkat desanya sekarang sudah berubah menjadi belum kawin. Sedangkan sudah bukan rahasia lagi yang bersangkutan sudah memiliki 2 orang anak atas pernikahannya bersama FN.
Hasil penelusuran awak media bahwa dugaan status perkawinannya diduga kuat penuh rekayasa sendati memiliki buku nikah akan tetapi terbukti ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Sukra Indramayu yang menyatakan bahwa buku nikah tersebut tidak terdaftar.
Atas beredar rumor dan berita tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran kelapangan, salah satu warga inisial AM menyampaikan kepada awak media ” bahwa berita itu benar apa adanya, bahkan yang bersangkutan (Oknum perangkat)sudah merubah status pernikahannya yaitu menikah – menjadi belum menikah di Indentitasnya terbarunya.” Jelasnya
Bahkan kabar terbaru oknum tersebut akan melangsungkan pernikahan bersama lelaki yang dahulu sempat viral dan menghebohkan desa Kalisabuk atas dugaan perselingkuhan sesama perangkat.
” Oknum tersebut rencananya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 22 November 2024 bersama lelaki yang dulu menjadi selingkuhannya ” jelasnya lagi
Masih menurut sumber,” kami selaku masyarakat bertanya tanya bagaimana bisa merubah status tersebut”
Menapa harus pindah ke Lampung dahulu untuk perubahan statusnya??
Melihat story perjalanan dokumen dari pendapat beberapa sumber, perubahan status identitas tersebut, oknum perangkat melakukan perpindahan identitas ke disdukcapil provinsi Lampung tepatnya di kabupaten Lampung Tengah setelah statusnya perubahan menjadi ” Belum Kawin ” identitas tersebut dipindahkan kembali ke Kabupaten Cilacap.Dan diduga yang bersangkutan melakukan perpindahan tidak datang langsung ke Lampung tetapi melalui online.
Saat awak media konfirmasi kepada Kades Kalisabuk Ripan.S.Sos prihal perpindahan perangkatnya ke Lampung dirinya tidak tahu menahu dan tidak mengetahuinya.
Terpisah saat tim investigasi bertemu dengan Camat Kesugihan Cardian Galih Wicaksono.S.Stp, justru dirinya kaget apabila ada perangkat desa di kecamatanya pindah alamat ke Lampung dan kembali lagi ke kabupaten Cilacap dengan berubah status awal Kawin menjadi Belum Kawin. Selasa,12 November 2024
” Pihak kecamatan tidak tahu menahu tentang perpindahan tersebut, karena langsung ke Disdukcapil” jelas camat.
Lebih lanjut camat menyampaikan, ” saat itu memang ada surat dari masyarakat Kalisabuk kepada pihak kecamatan, itupun sudah direspon dan kami langsung melayangkan surat kepada kepala Desanya. Kemudian dilain hari saat dikonfirmasi oleh pihak kecamatan menurut Kepala desa (Kades Ripan red) permasalahannya sudah selesai” tambah camat.
Bahkan ada narasi yang beredar di masyarakat bahwa saat penjaringan perangkat desa yang bersangkutan tidak sah bahkan bisa jadi cacat hukum karena diduga menggunakan salah satu dokumennya tidak benar.
Harapan masyarakat desa Kalisabuk Kepada dinas terkait ataupun pihak kepolisian untuk memeriksa yang bersangkutan beserta yang terlibat dalam permasalahan ini, dan masyarakat mendapat kejelasan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan kepada pemdesnya dan bila dibiarkan dikwatirkan warga masyarakatnya mosi tidak percaya kepada pemerintah desa.
Publisher: Red
Editor: Ma
Rep: Abdullah