Diduga Seorang Oknum Sales Mengelapkan Uang Dangang Sebesar Rp. 20 juta Rupiah

Cilacap, cyber-nasional.com – Menurut keterangan, UDIN Pemilik barang. bahwa yang bernama Amin Pranoto yang ber,alamat di Banyumas dia itu pernah mengambil barang kepada saya berupa prodak pewangi pakaian bermerek DONY dengan total sebesar Rp. 20 juta rupiah didesa kesugihan pada tahun 2016 yang lalu,,jelas nya
Sampai saat ini belum ada sepeser pun di setor oleh pelaku pada pemilik barang. Padahal sudah pernah melakuan mediasi secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian siap mengembalikan uang tersebut. Pada tanggal 30 Desember 2016. Oleh pihak AMIN PRANOTO selaku sales,,terang, UDIN
Setelah di tanyakan atau di telpon tidak merespon apa pun dan juga belum ada jawaban. Dan tidak ada tangung jawab nya sama sekali untuk mengembalikan. Sehingga saya memutuskan memberi mandat pada juru bicara nya untuk menanyakan kembali Uang tersebut. Terang nya
Lanjut nya lagi, Menurut informasi orang yang saya suruh menagih ke Amin Pranoto bahwa ia berjanji satu Minggu lagi dan berjanji lagi tiga hari jawaban dari Amin Pranoto denga juru bicara saya. Tapi bukti nya nihil,,imbunya
Sampai berita ini dimuat pihak yang bersangkutan (Amin Pranoto Red) belum bisa dikonfirmasi
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: (Zul)