Diduga SMP Muhammadiyah 1 Cilacap Menahan Ijazah Siswinya
Cilacap, cyber-nasional.com – Pemerintah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, yang artinya setiap penduduk yang masuk usia sekolah wajib menempuh pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat, serta pemerintah wajib untuk membiayai dan menyediakan fasilitas agar penduduk usia sekolah dapat menempuh pendidikan hingga Sekolah Menengah Atas.
Sungguh ironi bila masih ada oknum sekolah yang melakukan penahan Ijazah Siswanya, seperti yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di kota Cilacap.
Foto: Rincian uang yang harus dibayar orang tua siswi
Menurut narasumber, anaknya bersekolah di SMP Muhammadiyah 1 Cilacap lulus pada tahun 2023, dan diakuinya memang ada tunggakan yang belum terbayarkan kepada pihak sekolah. Disisi lain sedang tidak bekerja sehingga pinansialnya secara otomatis tidak stabil dan jangankan buat nebus ijazah buat kebutuhan sehari hari saja saat ini sulit.
” Saat ini saya sedang nganggur otomatis belum ada uang untuk melunasi tunggakan anaknya ” jelas nya
Disisi lain jumlah yang harus dilunaskan bukan sedikit, akan tetapi lebih dari satu juta.
” Uang dari mana segitu? Itu uang besar ” keluhnya
Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak sekolah bertemu dengan Imam selaku kepala TU mengatakan bahwa kepala sekolah sedang dinas luar,dan tidak dapat memberikan tanggapan apapun, karena ranahnya KS. Selasa, 23 April 2024
” Saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena wewenangnya kepala sekolah” jelasnya
Kemudian media menghubungi KS via whatsapp untuk konfirmasi akan tetapi sampai berita ini di naikan belum di balas pihak Kepala sekolah.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
#Red