Diduga Terlibat Jaringan TPPO, Polres Malang Tangkap Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri
Malang, cyber-nasional.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan menangkap empat orang yang diduga terlibat didalamnya. Dokumen tersebut akan digunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku yang diamankan berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Para pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7) kemarin.
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang diamankan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7).
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
“Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.
“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia