DPC IKADIN Banjarnegara Lakukan Penyerahan 31 bukti Gugatan Atas Hak dari Program PTSL ke Pengadilan Negeri Kebumen

Kebumen, cyber-nasional.com – Gugatan Alas Hak dari Program PTSL Pihak Penggugat Ajukan 31 Bukti Surat
Kebumen-Sertifikat Hak Milik adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah,
Namun dalam prakteknya seringkali dalam penerbitan, tidak mengindahkan asal usul tanah, sejarah dan historisnya seperti dalam program PTSL salah satunya kasus yang dilaksanakan di Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen, baru-baru ini digugat di Pengadilan Negeri Kebumen Jawa Tengah.
Karena salah atas hak”?
saat ini perkara nomor 12/Pdt G/2023/PN Kbm Kamis (27/7-2023) lalu telah memasuki Pembuktian Surat dari Penggugat. Dalam agenda sidang pembuktian diruang sidang utama Pengadilan Negeri kebumen yang dipimpin Rahmat Priyadi, SH, MH dan dua anggota Hedrywanto MKP SH dan Binsar Tigor Hatorangan, SH, MH dan dibantu oleh Panitera Pengganti Ely Sutarsih, SH dengan acara pembuktian surat dari penggugat dan dilanjutkan sidang mendatang pembuktian tergugat pada Kamis 10 Agustus 2023.

Penggugat dari DPC IKADIN Banjarnegara yang mendampingi klien Admini dan Mahimin keturunan asli Kebakalan yang saat ini berada di Tanggerang ini menyampaikan bukti surat sebanyak 31 bukti surat. Menurut Ketua DPC Ikadin Banjarnegara.
HARMONO, SH MM, CLA yang didampingi H TJURIGO, SH, MPd saat selesai persidangan, kepada media InfoNews mengatakan bahwa dirinya memberikan 31 bukti surat kepada majelis hakim setelah menelusuri asal usul surat-surat dan dokumen-dokumen hukum terkait penerbitan SHM No 00998/ Kebakalan atas nama Mulyanto (tergugat) produk hasil PTSL yang lokasi obyek sengketa di Jalan DPU Dusun Paninggaran Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kab Kebumen.”kata Harmono.
Harmono juga menambahkan
“Gugatan ini menjadi gambaran bahwa sepanjang dapat membuktikan penerbitan Sertifikat karena sifat Pendaftaran Tanah ke BPN adalah Publikasi Negatif, asal usul hak yang salah dapat digugat, Salah asal hak adalah cacat administrasi, dapat digugat melalui PTUN maupuan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri,“ tegas Harmono
“ Alhamdulillah, surat bukti telah diterima Yang Mulia Hakim tadi, dengan demikian Putusan sela dapat dianulir, 2 minggu lagi agenda sidang Pembuktian surat Tergugat,” ungkapnya.
”Saya juga meminta bibi saya untuk mengurus Tanahnya yang telah hilang diserobot, Mulyanto digugat ke Pengadilan Negeri Kebumen,” Ucapnya ditemuinya di Karanggayam Kebumen. Sugino mengaku ibunya yang cacat kok ada tandatangannya dalam jual beli semestinya dirinya tahu.” Sepatutnya adanya jual beli dan tandatangan Ibunya yang cacat semestinya saya tau, yang saya ngerti dahulu memang ibunya punya hutang oleh Mulyanto sebesar Rp 2,5 juta kok ada jual beli seharga 4 Jt, Ibu saya sebelum meninggal berpesan tanahnya tidak untuk dijual, karena titipan Tuminem,” tegasnya.
Editor: Ma
Publisher: Admin
Rep : MTj (One)