DPD GMNI Jawa Timur Ajak Kader Diskusi Pada Momen RAPIMCAB II GMNI Malang
Malang, cyber-nasional.com – DPC GMNI Malang gelar Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) II di Gedung KNPI Kota Malang pada hari Minggu, 02 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh pengurus DPC GMNI Malang, Pengurus Komisariat dibawah naungan DPC, Perwakilan PA GMNI Malang, dan Perwakilan Pengurus DPD GMNI Jawa Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Dinas Iriandana, Wakabid Kaderisasi DPD GMNI Jawa Timur. Pada kesempatan pembukaan tersebut beliau menyampaikan GMNI harus selalu dekat dengan masyarakat, aktif berdiskusi dan membersamai masyarakat dalam masalah-masalah yang mengkerdilkan hak hidup masyarakat.
Dinas menambahkan, GMNI harus mampu menjawab isu dan permasalahan yang dihadapi masyarakat baik dalam skala global, nasional, maupun lokal. Seperti contoh masalah yg kemarin masih hangat tentang kenaikan biaya UKT Perguruan Tinggi.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH dengan maksud untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH. Rektor harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 paling lambat 5 Juni 2024. Ucap Dinas, ketika menyampaikan kebijakan pembiayaan UKT Perguruan Tinggi yang merujuk pada Press Rilis dari Dirjen Diktiristek mengenai Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
Namun mengenai hal tersebut, pembatalan kebijakan itu tidak bisa ditelan mentah-mentah dan dianggap sebagai kabar gembira. Karena pembatalan kebijakan dilakukan pada tahun akademik 2024/2025 akan bergulir kembali dan dikabarkan kenaikan biaya UKT ini bakal diberlakukan kembali pada tahun akademik 2025/2026 mendatang, tambah Wakabid Kaderisasi DPD GMNI Jatim.
Tidak berhenti pada carut marutnya kebijakan kenaikan biaya UKT tersebut, kebijakan lainnya hadir kini berdampak pada pekerja dan pekerja mandiri yang meliputi CPNS, ASN, Tentara, Polisi, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh Bumdes, Pekerja/buruh BUMS, dan Pekerja lainnya yang menerima upah sebesar upah minimum di daerahnya. Tidak lain dan tidak bukan kebijakan tersebut adalah mengenai TAPERA.
“Bahwa secara prinsip DPD GMNI Jatim menolak kebijakan soal Tapera”, ucap Dinas. Karena itu akan menambah beban terhadap para pekerja dan pemberi kerja/pengusaha.
Sebenarnya peraturan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang kemudian direvisi pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2O2O
Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Perubahan mayor terjadi ketika PP 25 Tahun 2020 diketok, menyatakan bahwa Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri dengan rincian pembagian untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%, ungkapnya.
Besaran simpanan tersebut dapat dicairkan apabila telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Dinas mempersoalkan kebijakan tersebut masih belum jelas dan ambigu. “Tabungan hanya bisa dicairkan ketika peserta dicabut hak kepesertaannya, dan dana tersebut hanya bisa dicairkan untuk kebutuhan dana pembelian rumah. Sehingga dalam proses selama kepemilikan tabungan, pekerja belum mendapatkan hak atas rumahnya, harus dibelikan terlebih dahulu baru bisa mendapatkan hak rumahnya tersebut”.
Masyarakat juga masih khawatir dengan berbagai kebijakan yang sudah pernah dibuat, seperti halnya ASABRI dan Jiwasraya yang berujung pada kasus megakorupsi. Tambah Dinas.
“Harga kebutuhan-kebutuhan pokok tiap harinya selalu naik, bagaimana dengan jaminan inflasi rupiah yang semakin fluktuatif. Ketika pekerja yang terdaftar menabung dimulai per tahun 2027, apakah nilai rupiah yang ditabung ada jaminan kesetaraan harga ketika waktu pekerja melakukan pencairan dana tersebut dan melakukan pembelian rumah pada tahun pencarian puluhan tahun kedepan?”, pungkas Dinas.
DPD GMNI Jatim mendorong Pendidikan gratis, kelayakan hidup masyarakat harus di tanggung negara, penambahan lapangan pekerjaan bagi generasi muda.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia