DPP Patriot Nusantara Audensi dengan Disprindag Bagian KUKM. Terkait Maraknya Praktek Koperasi Ilegal Serta Yang Menyalahi Aturan Hukum
Kebumen- cyber-nasional.com Terkait Maraknya praktek Koperasi yang diduga Kuat menyalahi aturan koperasi yang banyak beredar di wilayah kabupaten Kebumen yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat hutang berbunga tinggi hal tersebut menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patriot Nusantara SUJUD SUGIARTO di Dampingi Tim investigasi khusus (TIMSUS) Patriot Nusantara Menyambangi kantor Dinas Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen dan Sambut baik oleh Kepala Bidang koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) DANANG DWI HARTANTO, S.STP, M.Si berserta jajarannya juga Kepala Dinas Disprindag Dr. UDY CAHYONO, M.Si pada Senin 04 September 2023.
Dalam pertemuan itu Sujud Sugiarto Ketua DPP Patriot Nusantara Menyampaikan Keperduliannya terhadap para korban praktek Koperasi yang diduga kuat menyalahi aturan yang ada, sekian itu ia berserta jajarannya akan melakukan upaya pencegahan terhadap koperasi apapun yang melakukan praktek di luar aturan, tetapi sekali lagi saya tegaskan praktek nya yang akan kami sweeping di lapangan bukan terhadap izin karena itu di luar dari kewenangan kami itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dan kementerian Koperasi kukm Kebumen ucapnya.
Selain itu Kami juga akan memerangi segala bentuk praktek rentenir, Pinjol,bank Pelecit dan depkolektor, kami tak peduli siapa mereka siapapun dengannya kami akan tetap lawan bilamana menyalahi aturan apalagi sampai menyengsarakan masyarakat dengan bunga yang tinggi melampaui daripada nilai pokok pinjaman maka dengan tegas kami nyatakan akan berhadapan dengan Kami patriot Nusantara tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Disperindag KUKM Kebumen . UDY CAHYONO M.Si menyampaikan “kami selaku pemerintah yang menangani tentang izin daripada koperasi, Kami turut prihatin atas apa yang terjadi di masyarakat Kebumen, bilamana masyarakat, ormas ataupun LSM dan siapapun itu yang memang mengetahui adanya praktek koperasi ilegal atau koperasi yang menyalai aturan undang-undang maka sampaikan kepada kami kami akan melakukan tindakan dan survei, bilamana itu terbukti maka kami akan mencabut izin daripada koperasi Tersebut, Namun bilamana ada tindak pidana maka itu kewenangan daripada aparat penegak hukum ujarnya.
Lebih lanjut iya menyampaikan “perlu diketahui di Kebumen ada 392 Koperasi, 2 diantaranya Koperasi Sekunder dan sisanya Primer, dalam aturan koperasi sudah diatur yaitu sifatnya dari anggota untuk anggota, dan aturan pemerintah per Juni 2023 itu menetapkan bunga jasa pinjam adalah 24%, dan koperasi hanya boleh meminjamkan uang kepada calon anggota, koperasi lain dan anggotanya sendiri, di luar daripada itu maka itu adalah sebuah pelanggaran, tuturnya.
Selanjutnya “koperasi juga menetapkan aturan yaitu simpanan pokok dan iuran wajib syarat sah koperasi jadi bilamana ada praktek operasi yang di luar daripada itu maka sampaikan kepada kami kami akan melakukan tindakan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum supaya bisa ditindaklanjuti lebih jauh bilamana ada pelanggaran yang betul-betul terbukti tutupnya.
Hal serupa juga dintambahkan oleh Kepala bagian KUKM DANANG DWI HARTANTO, S.STP, M.Si “Dari 392 koperasi yang ada di dalam catatan dinas KUKM kabupaten Kebumen, ada juga koperasi yang memang di luar daripada Kabupaten Kebumen karena mereka memiliki izin provinsi jadi binaannya adalah binaan provinsi namun bilamana koperasi tersebut didirikan di Kabupaten maka menjadi binaan Kabupaten, iya juga berterima kasih kepada ormas Patriot nusantara yang mana menyampaikan beberapa kejadian yang terjadi di masyarakat akan menjadi sebuah catatan serta evaluasi agar kami selalu mengawasi praktek kerja Koperasi di lapangan, kami juga berharap kepada Patriot Nusantara bilamana menemukan koperasi yang sejatinya memang dinilai janggal maka segera laporkan atau sampaikan kepada kami supaya kami bisa menindaklanjutinya lebih jauh tutupnya.
Editor CN : Jn
Publiszher: Red
Reporter CN : Tim