DPW Pekat IB Sultra Akan Ungkap Aliran Dana Alokasi dan Oprasional Kota Kendari Tahun 2024 Dalam waktu dekat

KENDARI – cyber-nasional.com Dalam upaya mendukung dan menjalankan program presiden Prabowo Subianto dalam hal memberantas semua bentuk pelanggaran, baik itu yang di lakukan oleh eksekutif dan legislatif maupun yudikatif, baik berbentuk penyalahgunaan wewenang, Narkotika, dan penyalahgunaan jabatan serta mafia, serta tambang ilegal, Ormas Pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu Pekat IB Sulawesi tenggara akan mengungkap sejumlah aliran dana Alokasi dan Oprasional di Sultra di tahun 2024, adapun Aliran dana yang dimaksud seperti dana Alokasi khusus Fisik, dana alokasi khusus penugasan dana Alokasi Non fisik dana Oprasional keluarga berencana, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dan masih banyak lainnya Senin 23 Desember 2024.

Dikatakan oleh Ketua DPW pekat IB Sulawesi tenggara Amril sabara SH, saat ditemui Awak Media ia menyampaikan pihaknya sudah mengantongi beberapa data aliran dana dari sumber yang terpercaya dan tim investigasi khususnya dan beberapa diantaranya sudah mendekati lengkap.
” Ya tentunya harapan kami, dana itu digunakan sesuai untuk peruntukannya dan kalaupun ada yang diselewengkan pastinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas Amril mengatakan
Lebih lanjut ia menjelaskan “Ketua DPW Pekat IB Sultra mencontohkan seperti Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah tahun 2024, ini juga yang harus menjadi prioritas perhatian, apakah dana itu tersalur atau tidak jika tersalur siapa saja yang menerimanya.
Menurutnya “Sejauh ini kami masih mengumpulkan data dan informasi total penerima dana tambahan penghasilan Guru,” kata Amril saat ditemui di Hotel Claro Kendari Senin 23 Desember 2024
Ambril juga mengatakan ” Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Selain itu, Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah, yang mana dana ini, bisa dikelola
oleh pemerintah setempat berdasarkan petunjuk teknis. serta Dana Bagi hasil (DBH)
Amril menegaskan “Pihaknya dalam hal ini DPW Pekat IB Sultra tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya penyelewengan dana bantuan pemerintah maka “DPW Pekat IB Sulawesi tenggara akan terus bergerak serta memantau penggunaan dana bantuan Alokasi yang masuk di tahun 2024 dan 2025 ,” Tutupnya.
Publisher – Red
Editor – Jn
Reporter – Derry Albert