Dua Pelaku Penembakan Rumah Kos – Kosan, Kini Meringkuk di Sel Tahanan


Kabupaten Sleman, cyber-nasional.com – Dua pelaku penembakan rumah kos – kosan, berhasil ditangkap Reskrim Polresta Sleman.” Kedua tersangka tersebut yaitu YRW ( 34) tahun warga Condongcatur,Depok Sleman dan FPS (21) tahun warga Tamanmartani, Kalasan Sleman.
” Kedua orang ini, terlibat dalam kasus penembakan rumah kos dan petugas sudah menangkapnya pada hari Selasa ( 21/11/2023).
“Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian didampingi Kasi Humas Polresta Sleman IPTU N.Lindawati dan Kanit Reskrim Polsek Depok Timur IPTU Tri Ramdhan saat jumpa awak media, padahari Rabu (29/11/2023) di Aula Mapolresta Sleman.
” Rizki mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi hanya gara – gara masalah sepele pelaku merasa tersinggung saat berpapasan di jalanan.” Berdasarkan pemeriksaan, kasus ini berawal korban ALL (21) asal Maluku Tenggara sedang naik motor hendak kembali ke rumah kosnya pada hari Selasa (10/11/2023).
” Nah saat sampai di Jembatan Pugeran, pelaku dan korban bertatap muka pelaku yang mengemudikan mobil langsung berupaya menghentikan korban ALL dan ALL bertemu dengan pelaku.” Saat bertemu itu terjadilah cekcok, pelaku kemudian naik mobil dan korban menaiki sepeda motornya di dekat Jembatan Pugeran.
” Lebih lanjut Rizki mengatakan, pelaku kembali berusaha menghentikan korban tapi korban tetap pergi dan korban sempat melempar batu kearah mobil mengenai pintu kanan depan mobil pelaku.
” Lalu pelaku kembali mengejar korban sampai ke rumah kosan korban, saat bertemu mereka kembali cekcok kemudian seorang pelaku menembakkan peluru senjata Airsoftgun ke udara dua kali dan empat kali kearah kos korban dan lalu pelaku mengambil botol yang ada di mobil lalu melemparkannya kearah kos korban, “ujar Rizki.
” Saat di tanya awak media pelaku YRW mengatakan bahwa senjata Airsoft gun yang ia bawa baru saja dibeli di Solo, dengan harga Rp 2,8 juta.
” YRW juga mengaku tidak kenal dengan korban, ia hanya tersinggung sama korban saat berpaspasan di jalanan.” Saya bawa Airsoft gun karena saya baru membelinya, sebelumnya belum pernah saya gunakan, “jelasnya.
” Atas perbuatan kedua tersangka YRW dan FPS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan UU darurat nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor CN : Jn
Publisher: Red
Reporter CN : Joni