Dugaan Kades Paisusomoni Banggai Laut Memakai Ijazah Palsu
Banggai Laut, cyber-nasional.com – Nama adalah sebuah pemberian yang memiliki sesuatu hak peten atau identitas baik benda maupun identitas yang dimiliki oleh pemegang nama tersebut, namun bagaimana jika satu orang memiliki tiga nama di dokumen yang berbeda, tentu hal ini menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat terlebih dia adalah seorang pejabat, seperti isu yang berkembang dimasyarakat akibat nyayian merdu warganya bahwa kepala desa Paisumosoni memiliki tiga nama yang berbeda di Ijazah, buku nikah dan dan akta kelahiran, ha tersebut menarik perhatian tersendiri awak media untuk melakukan penelusuran terhadap kepala desa Paisumosoni kabupaten Banggai Laut tersebut, Selasa 28 Februari 2024.
Mendapati informasi tersebut awak media melakukan penelusuran untuk mencari validasi atau keabsahan data data tersebut dan menemukan beberapa dokumen yang di anggap resmi oleh pemilik dan menemui beberapa narasumber serta badan pemerintah yang berwenang karena kuat dugaan dokumen negara tersebut sengaja di palsukan untuk tujuan tertentu yang menguntungkan diri sendiri kelompok atau golongannya.
Dijelaskan oleh kepala sekolah SDN Paisusomoni HamAdjiba.S.Pd ”Nama Marconi Sihaka dengan Nomor induk 631yang tertuang di ijazahtidak di temukan dibuku Stambuk SDN Paisusomoni dan berdasarkan buku setambuk secara administrasi Ijazah yang bersangkutan tidak sah karena tidak diterdapat dibuku stambuk SDN Paisusomoni ujarnya.
Kemudian “Bahwa Nama Samir yang terdapat dibuku stambuk nomor induk 631 yang sah secara administrasi bahwa ijazah Samir yang sah,karena berdasarkan buku stambuk sekolah SDN Paisusomoni tutupnya.
Sementara itu Kepala sekolah SMP N 1 Banggai Kuebah Durring Latta, S.Pd Memberikan keterangan bahwa dalam pemeriksaan data buku stambuk (induk siswa) tidak menemukan atas nama Marconi Sihaka jelasnya.
Sisi lain Dinas pendidikan dan Olaraga kabupaten Banggai Laut yaitu Arto didamping Nur selaku Kasubag Umum menyampaikan “Kami merasa kecolongan atas terverifikasi berkas atas nama Marconi Sihaka, dikarenakan pada waktu itu kami tidak mendapatkan berkas asli atas nama Marconi Sihaka, dan dugaan kami ada oknum pegawai Diposra yang langsung memberikan kepimpinnan kami Sekdis dan langsung di legalisir oleh sekdis tutupnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan “Saat Verifikasi syaratnya harus membawa Ijaza asli sesuai dengan aturan pemerintah, namun pada saat diverefikasi milik Marconi Sihaka tidak melalui Kasubag, terus terang kami tidak tau kalau ijaza atas nama Marconi Sihaka sudah terlegalisir karena prosesnya tidak melalui kami di duga terselubung tegasnya.
Dengan adanya beberapa barang bukti yang kami terima saat ini kami sangat menyayangkan kasus semacam ini terjadi serta akan melakukan investigasi lagi dan bila mana kami menemukan dan mendapai bukti-bukti yang di rasa cukup maka kami akan melakukan proses lebih lanjut.
Disisi lain Syamsudin Daing Mappa perwakilan masyarakat Desa Paisusomoni menyampaikan “ Dengan adanya temuan demi temuan baik kebijakan maupun data prihal dugaan ijazah palsu kami sebagai warga masyarkat sangat geram dan menuntut kepala desa Paisusomoni untuk di proses hokum atau mengundurkan diri dari jabatannya karena hal ini membuat nama desa Paisusomoni menjadi rusak dan marwah desa di luar sana menjadi jelek atau cacat terangnya.
Ia juga menambahkan “Kami mendesak kepala desa paisusomoni agar segera turun dari jabatannya secara baik baik, jika tidak masyarakat akan memaksa mundur dengan cara masyarakat tentunya tutupnya.
Dari beberapa temuan tersebut di duga kuat kepala desa Paisumosoni dengan sengaja memalsukan data identitas padahal sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara republik Indonesia adalah tindak pidana pemalsuan surat adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Seperti yang di atur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dan didalam Pasal 394 tahun 2023, Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp 2 miliar.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter : Tim