Dugaan Pemerasan Berkedok Pinjaman Uang, Korban Menjadi Depresi dan Harta Ludes
Foto: Heru dan Nur (Bertopi) saat di wawancarai wartawan
Kebumen, cyber-nasional.com – Modus pinjaman mudah berujung menguras harta kerap kali terjadi pada masyarakat hingga korban harus mengembalikan uang berlipat ganda seringkali kita dengar di masyarakat Indonesia. kali ini terjadi di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yaitu HERU NUGROHO Warga Desa Pujotirto Dukuh Kali Puru dan ANDRE RIAN SETIAWAN warga masyarakat Kali Puru Kecamatan Karang Sambung Yang meminjam uang kepada ASBUDI ARBAN alias Acong Warga Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen pada Senin 14 Agustus 2023.
Foto:Kades Pujotirto Giriyanto, S.Pd (Berpeci)
Hal tersebut terungkap saat pendamping korban dan kuasa hukum Acong Antara Aksin SH Dan Sigit CS Melakukan mediasi di kantor Pengacara Law Firm Mili Aksin Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Namun Dalam mediasi tersebut Tidak membuahkan hasil yang di harapkan oleh korban.
HERU NUGROHO menjelaskan ” Awal permasalahan tersebut saat ia berusaha mengembangkan bisnis Buah Janetri miliknya. Ia bermaksud mengembangkan usaha miliknya dengan menambah modal dari pinjaman dan memilih Dikenalkan ke ACONG Oleh Edi yang juga Warga Kali Pur lu. Heru Nugroho melakukan pinjaman pada tahun 2022 Bulan Maret sebesar 120 juta. Dengan bunga Dalam 12 juta rupiah per bulan Namun begitu terjadi Kolep terhadap usahanya masalah baru muncul ucapnya.
Foto: Aksin, SH pengacara Acong
Lebih lanjut ia menjelaskan “Setiap bulan ia Diharuskan membayar sebesar 12 juta rupiah per Bulan padahal ia sudah menyampaikan Prihal terjadinya Kolep terhadap bisnisnya namun Hal itu tak di hiraukan oleh Acong. Akibat tagihan yang terus harus di bayar sebesar 12 juta rupiah per bulan itu Heru kerap kali di datangi oleh Acong dan di dampingi beberapa orang seperti bodyguard terangnya.
Selanjutnya “Akibat terus di desak untuk membayar ia seringkali menerima perlakuan yang tak Wajar seperti terintimidasi, Di ancam akan di penjarakan, Tak hanya itu Anak dan istrinya di ungsikan ketempat yang aman, Acong juga menyampaikan jika tak sanggup membayar bunga 12 juta perbulan Heru Nugroho berserta adiknya Andre Rian Setiawan di minta untuk berkerja di rumah kos dan tampat Cucian Mobil milik Acong Tampa menerima upah hal tersebut sebagai bentuk pembayaran bunga, karena ia keberatan dan memiliki tanggung jawab kepada anak dan istrinya ia engan menuruti kemauan Acong tuturnya.
Kemudian “Semula ia meminjam uang kepada ACONG Sebesar 120 juta dan Ian sudah membayar sebesar 206 juta dan ia masih di tekan untuk mengembalikan lagi sebesar 150 juta yang menurut Acong itu adalah uang pokok pinjaman plus denda tutupnya.
Sementara Itu NUR SALIM dan SIGIT pendamping korban menyampaikan ” Ia sangat Geram Atas apa yang di lakukan oleh Acong. Menurutnya ini bukan hanya upaya memiskinkan masyarakat tetapi bentuk pemerasan yang berkedok pinjaman dalam bahasa masyarakat Rentenir/Lintah Darat. Hal ini harus di Singkirkan dari masyarakat agar tidak ada lagi korban berikutnya tandasnya.
Tak hanya itu” Kami juga mendengar banyaknya korban semacam ini di Daerah Kali Puru karang sambung dan kami akan mengecek ke sana apakah perbuatan itu dilakukan oleh Acong atau ada yang lainnya dan kami tak akan tinggal diam akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut,
Ia berharap “Siapapun masyarakat yang menjadi korban serupa di lakukan oleh orang yang sama atau bukan kami Siap untuk melakukan pendampingan karena perbuatan semacam ini jelas melanggar hukum baik perbankan maupun hukum perdata serta kriminalisasi dan bentuk perbal dan lainnya.
Di sisi lain AKSIN SH pengacara Acong Law Firm menyampaikan ” Selaku pengacara yang di tunjuk ia akan melakukan pekerjaannya secara profesional, menemukan masing-masing pihak agar ada upaya tanggungan yang belum di selesaikan agar cepat di selesaikan, ia saat ini belum mengambil sikap ke arah hukum perdata namun jika beberapa kali lagi mediasi masih belum menemukan titik temu maka kami akan mengambil langkah lain agar yang bersangkutan bisa menyelesaikan kewajibannya.
Di tempat yang berbeda GIRIYANTO SP.d Saat Di termui Awak Media di Kantor Desa Pujotirto karang sambung menerangkan “Ia menyayangkan dan turut prihatin atas apa yang terjadi dengan warganya dan akan berupaya untuk memberikan Edukasi kepada warga masyarakat desanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali tandasnya.
Selanjutnya ia akan membantu setiap warga masyarakat yang merasa terzolimi oleh setiap pelaku usaha yang memberatkan warganya apa lagi terjadi suatu pelanggaran hukum seperti intimidasi, persekusi serta kekerasan lain baik Perbal maupun Psikis kami pihak desa akan melakukan upaya upaya agar hal semacam itu tidak terjadi. Dan kami akan melindungi setiap warga kami yang menjadi korban praktik praktik pemerasan yang berkedok pinjaman. Dan bila mana terjadi pelanggaran hukum maka kita akan serahkan ke penegak hukum tutupnya. ( Bersambung)
Editor: Ma
Publisher: Red
Reporter CN : Jhon