Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu. Kepala Desa Paisumosoni Kecamatan Banggai Laut Utara Resmi Diadukan
Banggai Laut, cyber-nasional.com – Kepala desa Paisumosoni kecamatan Banggai Laut Utara Di laporkan terkait Dugaan penggunaan ijazah palsu kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat jakarta oleh masyarakat serta Awak Media pada Kamis 29 Februari 2024 siang
Di sampaikan oleh Syamsudin Daing Mappa perwakilan masyarakat Desa Paisusomoni
ia membenarkan bahwa dirinya melaporkan kepala desa Paisumosoni kecamatan Banggai Laut Utara terkait dengan penggunaan ijazah palsu, hal tersebut di dasari oleh beberapa temuan dan pernyataan Berbagai pihak yang man menerangkan catatan historis kepala desa Paisumosoni pernah sekolah di SD negeri Paisumosoni tidak di temukan datanya sebagai mana tertuang di dalam ijazah kades ujarnya.
Ia juga menambahkan laporan ini ada sebuah bentuk tindakan serius oleh masyarakat desa Paisumosoni terhadap kadesnya karena diduga kuat memalsukan data demi sebuah jabatan, tak tanggung tanggung ia menjabat selama tiga periode dan selama menjabat juga perlu di pertanyakan kebijakan beliau karena di dapati dugaan beberapa penyalahgunaan wewenang tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ” Kami melaporkan kades Paisumosoni ke 9 (sembilan) badan pemerintah berikut barang bukti yang kami temukan di lapangan termasuk beberapa pernyataan resmi dari para pihak, jadi bukan hanya di tingkat kecamatan dan kabupaten Banggai Laut tetapi juga memberitahukan laporan kami ini kepada pemerintah pusat termasuk kepada RI -1 dan beberapa petinggi lainnya diantaranya kapolri dan menteri pendidikan imbuhnya.
Ia berharap”Pemerintah baik yang di kecamatan kabupaten maupun pusat agar segera mengambil sikap tegas terhadap kepala desa Paisumosoni untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini atau mundur dari jabatannya, serta mengaudit dana desa Selama ia menjabat karena tidak menutup kemungkinan banyak data fiktif, ijazah saja kami duga kuat di palsukan apa lagi Rpj dan lainnya. Agar menjadi sebuah tolak ukur bagi pelaku pemalsuan baik yang di lakukan oleh kades maupun pemerintah lain’ termasuk masyarakat tutupnya.
Red/Tim