Dugaan Pungutan dengan Dalih Sumbangan di SMP Negeri 2 Rawalo Banyumas
Banyumas, cyber-nasional.com – Menurut salah satu sumber yang media dapat bahwa di SMPN 2 Rawalo, Kabupaten Banyumas Diduga ada Pungutan dengan dalih Sumbangan kepada wali murid melalui komite sekolah untuk pembangunan Gudang dan Tempat Parkir.
Dijelaskan bahwa hasil rapat komite dan wali murid/wali siswa tertanggal 21 November 2023 dengan keputusan:
1) Akan dilaksanakan pembangunan gudang Sekolah dengan biaya lebih kurang Rp.115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah)
2) Perluasan parkir Rp.45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
Dimana sumbangsih wali siswa/Orang tua disepakati kelas VII Rp.1.000.000,- per siswa dengan ketentuan:
- Pembayaran bertahaf 3 kali
- Siswa kembar/lebih cukup bayar satu saja.
Masih menurut sumber, untuk siswa kelas VIII dikenakan sumbangan Rp.500.000,- per anak
Dan untuk siswa kelas IX dikenakan sumbangan Rp.200.000.
Pada hari Rabu, 6 November awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 2 Rawalo, dan bertemu dengan salah satu guru dan menjelaskan bahwa beliau (kepala sekolah red) sedang tidak ditempat karena ada kegiatan di luar dan dianjurkan datang esok hari.
” Kepala sekolah sedang tidak ditempat karena sedang ada kegiatan di luar ” jelasnya
Awak media meminta nomor WhatsApp kepala sekolah bertujuan untuk konfirmasi mengingat waktu dan jarak tempuh yang jauh sehingga awak media bisa menyingkat waktu.
Akan tetapi salah satu guru tidak berkenan memberikannya, dan tetap menyarankan datang esok hari tetapi guru tersebut tidak dapat memastikan apakah kepala sekolah ada atau tidak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Bila orang tua /wali murid mampu boleh menyumbang berapapun.Akan tetapi bila wali murid tidak mampu maka tidak ada kewajiban untuknya menyumbang.
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Terkait dugaan pungutan dengan dalih sumbungan awak media melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Joko Wiyono menjelaskan
” hari ini sekdindik saya tugasi untuk mengkonfirmasi tentang hal dimaksud dengan memanggil Kepala Sekolah SMPN2 Rawalo” Jelasnya
Serta Kadin Dindik ” menekankan sekolahan harus harus berpedoman pada
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite Sekolah Boleh Galang Dana”
Komite Sekolah dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel, bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang, bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.
Tagged: Ombudsman RI
Tagged: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan