Eks Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Cyber Nasional – Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yakni 8,5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (8/5).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Majelis juga menambah hukuman membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,9 miliar.
“Dalam rinciannya, uang suap dan gratifikasi digunakan memenuhi kebutuhan terdakwa. Di antaranya membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parcel lebaran, serta kontribusi untuk PPP Kabupaten Pemalang,” tambahnya.
Total korupsi mencapai Rp 6,6 miliar. Uang syukuran itu di dapat dari para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar,” tambahnya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ifa/fth)
sumber : jawapos.com