GERAM – Maraknya Bank Plecit Beredar di Kabupaten Kebumen, DPP Patriot Nusantara Sujud Sugiarto dan Teguh Purnomo Pengacara Kondang Angkat Bicara
Kebumen, cyber-nasional.com – Maraknya Pinjaman uang mudah seperti Bank Pelecit, koperasi dan Rentenir Beredar Di Kabupaten Kebumen yang selalu terkesan merugikan nasabahnya, Tak jarang Harta Nasabahnya Ludes Bahkan Sampai tak memiliki apapun hingga membuat keluarga nasabahnya terlantar, tak hanya itu penagih hutang juga seringkali mengeluarkan ancaman dan kata kata kasar membuat nasaba Depresi, Adanya Informasi tersebut beredar masyarakat kabupaten Kebumen membuat Geram Pimpinan Patriot Nusantara Sujud Sugiarto Angkat Bicara serta turun langsung menemui para korban di berbagai wilayah di kabupaten kebumen pada 18 Agustus 2023.
Foto: Sujud Sugiarto
Di jelaskan Oleh Sujud Sugiarto dalam beberapa postingan akun media sosial miliknya bahwasanya ia mengaku Geram dan marah atas ulah para pelaku usaha dengan modus pinjaman uang mudah yang kerap kali menguras harta nasabahnya.
Saat di temui Awak Media Cyber Nasional di kediamannya ia menjelaskan.
“Saya Selaku masyarakat asli kebumen dan memiliki latar belakang yang di pandang masyarakat luas kurang baik tetapi begitu mendengar, melihat para korban diperas oleh pelaku usaha bank Plecit, koperasi Ilegal, DC,Rentenir, Pinjol dan Praktek Bank Gelap jelas jelas melanggar Undang undang yang menggunakan bunga tinggi sehingga korbannya habis habisan untuk membayar bunga pinjamannya yang membuat saya Tidak terima ucapnya.
Lebih jauh ia menambahkan “Kami dari Patriot Nusantara saat ini membuka ” POSKO PENGADUAN KORBAN RENTENIR” seharusnya apararat hukum melakukan tindakan apabila informasi awal bukti petunjuk ada nya bank Gelap, karena hal tersebut delik umum yang tidak tidak diperlukan pengaduan masyarakat.
POSKO PENGADUAN ini kami buat untuk mendata para korban agar kami bisa melaporkan para pelaku bisnis curang tersebut dan kamipun tak akan segan-segan serta siap untuk berhadapan dengan siapapun yang selalu menindas serta merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi kelompok ataupun golongan tertentu ujarnya.
Ia juga menambahkan ” Negara ini sudah 78 tahun merdeka terapi prakteknya rakyat belum menikmati kemerdekaan itu secara utuh buktinya masih banyak masyarakat di kriminalisasi, di intervensi bahkan di penjarakan, sejatinya apa yang mereka lakukan itu benar namun kalah dengan kekuasaan serta uang, sudah saatnya kami harus bangkit menegakkan kebenaran dengan sebenar benarnya melalui berbagai metode salah satunya memberikan edukasi tentang pemahaman hukum ucapnya.
Selanjutnya “Ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah kabupaten, provinsi serta pemerintah pusat serta akan melaporkan siapapun yang berbuat sewenang wenang terlebih APH. Kamipun tak akan segan segan untuk melaporkannya prihal apapun yang ia ketahui dan dinyatakan datanya lengkap A1 tutupnya.
Foto: Dr.H.Teguh Purnomo.SH,.MH,MKn
Di sisi lain Dr.H.Teguh Purnomo.SH,.MH,MKn Pengacara kondang juga Ketua DPC Peradi Kebumen sekaligus dosen hukum beberapa kampus di Jawa Tengah menanggapi banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Saya sebenarnya juga sangat menyayangkan kepada aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata melihat fenomena umum dimasyarakat.
“Saya rasa pemerintah daerah provinsi dan pusat tahu praktek seperti ini, mengumpulkan uang dan menyebarkan uang tanpa izin dari bank Indonesia” jelasnya
“Hal tersebut bisa dikenakan Undang undang perbankan, setiap laporan atau unggahan seseorang seharusnya direspon cepat oleh penegak hukum tidak di diamkan seperti saat ini yang mana kelompok masyarakat yang merespon terlebih dahulu” Tegasnya
“Coba bayangkan seandainya jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, siapa yang akan di salahkan??? Tentunya aparat penegak hukum dan negara yang bertanggung jawab. Karena lalai atau tidak respon terhadap keluhan masyarakat” Tutupnya
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: Red