Kafe Kafe Ilegal Di Wilayah Kelurahan Cilincing Jakarta Utara Diperingatkan Dengan Tegas Dengan Surat Peringatan Pertama ( SP 1 )
Jakarta, Cyber-nasional.com Kelurahan Cilincing memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) untuk kafe-kafe ilegal di samping jembatan Jalan Cakung Drain dan kolong jembatan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Cilincing, Senin (30/10) sore. Ada sebanyak 29 kafe yang diberikan SP1.
Plt Lurah Cilincing Sarmudi, mengatakan pihaknya memberikan SP1 karena keberadaannya melanggar ketertiban umum
Diterangkanya, pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa: “Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki.”.
Surat Peringatan Pertama ini diberikan supaya kafe-kafe tersebut segera menghentikan aktivitasnya.
“Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7×24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut,” ucapnya.
Saat di mintai konfirmasi oleh awak media, Sarmudi mengatakan ada sebanyak 29 kafe yang hari ini mendapat SP1. “Sebanyak 14 kafe di kolong jembatan Jalan Kampung Baru dan sebanyak 15 kafe di samping jembatan Jalan Cakung Drain. Kami berharap mereka mematuhi peringatan yang diberikan. Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Editor CN : Pwo
Publisher : Red
Reporter CN Nasional : Gaista