Kejati DIY, Menetapkan Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Kasus TKD
Yogyakarta, cyber-nasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan SM, Lurah Candibinangun, Pakem sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Penetapan tersangka usai ditemukan dua alat bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Anshar Wahyuddin mengatakan sebelum menjadi tersangka SM terlebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus TKD Candibinangun, kemudian statusnya naik menjadi tersangka usai ditemukan dua alat bukti.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 atas nama tersangka dengan inisial SM selaku Kepala Desa Candibinangun,” tutur Anshar di Kantor Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Anshar menjelaskan keterlibatan SM dalam kasus mafia tanah kas desa ini, yaitu SM tak melakukan peninjauan ulang pada TKD yang disewakan setiap tiga tahun sekali. Di sisi lain, pendapatan dari sewa-menyewa TKD tidak dikelola melalui APBDes.
Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter, SM akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.
SM diduga telah merugikan negara sebesar Rp9.199.267.890, dengan rincian kerugian dari kekurangan penerimaan kas PT JEW sebesar Rp704.667.890, serta kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp8.458.600.000.
SM akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter CN : Joni