Kejati DIY Perintahkan Plt Kejari Sleman, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata.
Yogyakarta, cyber-nasional.com – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Pemkab Sleman, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, S.H, meminta kepada jajaran tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menerapkan penyidikan dengan strategi klaster.
” Ponco mengatakan sejauh ini, penangan perkara dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020 dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
” Hal ini sudah saya sampaikan kepada Plt Kajari Sleman untuk diperiksa atau disidik secara klaster dulu.” Mana yang berperan dan cukup bukti itu yang diangkat, selanjutnya sambil menunggu yang lain kata Kajati Ponco Hartanto di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY beberapa waktu lalu.
” Kajati menambahkan, tidak perlu menunggu proses penyidikan pakai strategi global.” Sehingga perkara ini dapat segera dituntaskan lebih cepat, kalau harus menunggu global kapan perkara itu bisa cepat tuntas,” tandanya.
” Menurut Ponco, dalam mekanisme penyalurannya dan hibahnya yang terlibat sejumlah pihak, diantaranya ada dari panitia hibah, ada penerima hibah juga ada koordinator hibah.” Sehingga dapat ditelaah mana yang berperan aktif, dan berinisiatif dulu yang diprioritaskan,” tambahnya.
” Mana yang berperan aktif dan inisiatif dulu yang diangkat, coba direview ulang proses pendidikannya.” Untuk diketahui, dana hibah Pariwisata sendiri merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada tahun 2020.
” Dana hibah dari Kementerian tersebut berbentuk tunai, melalui mekanisme tranfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha per hotelan dan restoran di 101 daerah Kabupaten / Kota berdasarkan beberapa kriteria termasuk di Kabupaten Sleman sebagai salah satu penerima manfaat.
” Bantuan ini bertujuan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta gangguan finansial akibat Pandemi Covid -19 dengan maksud untuk menekan dampak dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sekto Pariwisata.
” Namun dalam perjalanannya rupanya Kejari Sleman, mencium dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya.” Pada bulan April 2023 Kejari Sleman menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Joni