Kepala Desa Paisumosoni Yang Menjabat 3 Priode Diduga Kuat Memakai Ijazah Palsu Saat Mencalon Diri


Sulawesi Tengah, cyber-nasional.com – Sepintar pintarnya Tupai melompat pasti jatuh juga, pepatah lama tersebut bukan sebuah kata kiasan belaka, pasalnya diduga kuat Marconi Sihaka 49 tahun Kepala Desa Paisumosoni yang menjabat 3 priode di kecamatan Banggai Utara Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Diduga kuat memakai Ijazah palsu pada saat dulu mencalonkan diri sebagai kepala desa, hal tersebut terkuak baru baru ini Setelah ia berhasil mengelabui semua pihak sehingga ia bisa menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 priode, hal tersebut terkuak pasalnya banyaknya isu yang berkembang di masyarakat setempat sehingga menjadi konsumsi publik di desa setempat dan menjadikan penasaran semua pihak pada Kamis 8 Februari 2024.
Mendapati infomasi tersebut Kontributor Media melakukan penelusuran dan menemui berbagai pihak termasuk sekolah dimana asal ijazah kepala desa Paisumosoni Marconi Sihaka di keluarkan termasuk Saudara kandung kades Paisumosoni, dalam penelusuran awak media menemukan beberapa kejanggalan dari ijazah yang di miliki oleh sang kepala desa, bahkan di sekolah yang maksud tidak pernah mengeluarkan STTB atas nama Marconi Sihaka.
Dalam keterangannya Hama Adjiba S,Pd Kepala sekolah SDN Paisumosoni yang tertuang dalam berita acaranya berbunyi “telah melakukan pemerikasaan data atas nama Marconi Sihaka di SDN Paisumosoni ditemukan buku stambuk atau data lainya atas nama SAMIR dengan nomor induk 631 yang sama persis dengan nomor induk milik Marconi Sihaka. Dan tidak ditemukan berita acara dari almarhum kepala sekolah Atona Moha untuk penggantian nama dari SAMIR diganti Marconi Sihaka Berita acara tersebut tertanggal 23 januari 2023.terangya.
Disisi lain AS 56 (inisial) tahun, penyelengara PKBM Mekar Desa Lokotori memberikan penjelasan yang juga tertuang dalam surat pernyataannya ia menjelaskan bahwa ia tidak pernah menemui atau berjumpa ataupun mengajar peserta didik paket C atas nama Marconi Sihaka dan ia juga tidak mengetahui dan tidak mengenal yang bersangkutan serta mendengar orang tersebut belajar di sekolahnya. jelasnya.
Di tempat berbeda Menurut keterangan H SAHMIR kakak kandung SAMIR saat di temui Kontributor Media di rumah pada tanggal 5 Februari sekira pukul 20;00 Wita 2024 bahwa Marconi Sihaka tidak ada nama itu dalam silsilah keluarganya atau tidak mengenal yang namanya Marconi Sihaka, namun kalua namanya SIHAKA adalah bapak kandung kami Marconi saya tidak kenal tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan “Saya merasa curiga bahwa Samir adik kandung saya menggunakan nama orang lain atau ijazah orang pada saat mendaftar calon kades dulu. Tutupnya.
Pemerintah Sulawesi tengah harus mengambil sikap jelas pemalsuan ijazah adalah suatu tindak kejahatan yang tidak boleh di biarkan sebagaimana yang di atur oleh undang-undang negara republik Indonesia ini bahwa Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memuat ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
#menteri pendidikan
#mentri dalam negeri
#kapolri
#gubernur sulteng
Publisher – Red
Kontributor Liputan Cn – Faisal