Ketua Bawaslu Sleman Melakukan Pencegahan dan Pengawasan Pemilu Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu.


Sleman, cyber-nasional.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Sleman, bersilaturahmi dan berdiskusi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman.” Kegiatan ini dilakukan dengan tema “Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
” Rombongan DPD IWO-I Sleman, dipimpin langsung oleh Ketuanya Yupiter Ome, Wakil Ketua 2 Suharmanto, Bendahara Umum Suarno dan sejumlah anggota lainnya.” Kedatangan anggota DPD IWO-I Sleman tersebut, diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Iksan Siregar dan didampingi Fadly Khrisma Rahman “Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa”, R.Yuwan Sikra “Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Sleman”.
” Ketua Bawaslu Sleman, dalam kesempatan tersebut menerangkan tentang tugas dan peran Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilu sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.” Meskipun ada beberapa hal yang terus kita upayakan untuk di revisi, karena kita belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 yang lalu,” ujarnya.
” Namun, sesuai keputusan politik melalui DPR RI yang mengatakan UU Pemilu tidak perlu di revisi.” Maka, saat ini kita tetap menggunakan atau berpedoman sesuai yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan dilengkapi dengan aturan – aturan turunan dari UU tersebut melalui keputusan KPU dan Bawaslu.
” Berangkat dari situ, kami sebagai pengawas Pemilu terus memantau dan mengawasi kegiatan tahapan Pemilu mulai dari pemutakhiran sampai pada penetapan.” Ia juga menjelaskan, memang ada beberapa perubahan walaupun belum maksimal tapi kami terus berupaya agar aturan yang ada kita tegakan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
” Lebih lanjut Ketua Bawaslu menyampaikan, saat ini ada perubahan paradigma dalam pengawasan Pemilu.” Pada Pemilu tahun 2019 lalu, kita lebih mengedepankan upaya penanganan pelanggaran sementara, untuk Pemilu tahun 2024 ini kita lebih mengutamakan pencegahan.
” Artinya, bahwa potensi – potensi pelanggaran Pemilu bisa diantisipasi sejak dini, bahkan meminimalisasi pelanggaran karena bisa jadi potensi – potensi pelanggaran Pemilu itu diakibatkan ketidak pahaman kontestan Pemilu atau ketidak tahuan.” Karena potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta Pemilu tapi juga oleh relawan atau simpatisannya.
” Untuk itu, tugas Bawaslu tidak hanya melakukan penindakan, tetapi yang utama adalah bagaimana para kontestan atau peserta Pemilu bisa taat aturan yang sudah ada.” Jadi, Bawaslu bukan hanya untuk menindak, sebab kalau berhukum hanya untuk menindak tidak bisa memberi manfaat luas bagi masyarakat.
” Tetapi yang penting adalah bagaimana masyarakat bisa taat dan patuh hukum, jadi pola penindakan perlu diimbangi dengan pola pencegahan itulah yang mendasari Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan.
” Terkait penerapan peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 tahun 2023, tentang alat peraga kampanye regulasi tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 yang memberi kewenangan kepada pemerintah Daerah.
” Guna untuk melakukan pengawasan, dimana harus memperhatikan etika dan estetika kota yang didalamnya memuat point larangan pemasangan APK.” Terkait hal ini, kami Bawaslu bersama KPUD dan instansi terkait lainnya sampai dengan tanggal 16 Januari 2024 telah menertibkan sebanyak 1.858 alat peraga kampanye di seluruh Kapanewon/ Kecamatan yang ada di Sleman.
” Harapan kami kedepannya, terus terbangun kesadaran hukum dan kepatuhan hukum para peserta Pemilu.” Hal ini akan membuat Pemilu lebih demokratis, hasilnya diyakini oleh semua pihak dan menjadi Pemilu yang berintegritas.
“Disinggung tentang adanya pelanggaran, Ketua Bawaslu menyampaikan hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun ini, bila ada masyarakat menemukan potensi pelanggaran bisa disampaikan melalui website Bawaslusleman atau dapat melalui call center Bawaslu Sleman 08112652129.
” Arjuna juga mengajak anggota IWO-I DPD Sleman, untuk turut mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu tahun ini.” Karena media masa punya meinsed sendiri tentang, bagaimana Pemilu yang jurdil dan bila ada temuan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan ke kami Bawaslu agar kami melakukan kajian lebih lanjut, jadi kita sama – sama mengawasi jalannya Pemilu,” tutupnya.
Editor CN : Jn
Publizher : Red
Reporter CN : Joni