Kisruh Kepemilikan IUP PT.BBI Belum Ada Titik Terang Pemiliknya Yang Syah: Namun, Produksi Batu Bara, Jalan Terus
Muaro Jambi, cyber-nasional.com – Kisruh Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Borneo Inti (PT.BBI) diKecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atas Dua kepemilikan Izin Usaha pertambangan (IUP) PT. BBI. Antara Herman Trisna dan Deneil Chandra, sehingga Herman Trisna melaporankan Deneil Chandra ke mabes polri. “Namun sampai saat ini, belum ada titik terang. Siapa pemilik IUP yang Syah”
“Aneh, walaupun kisruh Kepemilikan dan proses hukum sedang berjalan dimabes polri, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangkanya” sementara produksi batu bara, jalan terus (produksi). Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BBI, yang dikeluarkan Bupati pada tahun 2010, berakhir pada tahun 2028.Yang lebih aneh lagi, masih banyak sisa-sisa lobang galian batu bara. Yang belum direklamasi (baca juga cyber nasional.com Tgl 15-08-2023. Belum direklamasi). Izin usaha pertambangan PT.Borneo Bumi Inti (PT.BBI) 1.000 Ha (seribu hektar) diatas tanah perkebunan masyarakat
Yang lebih aneh lagi. Mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 dipakai akta Deneil Chandra untuk mendapatkan RKAB, saat itu Kepala Teknik Tambang (KTT) Ibnu Tahun 2023. Kemudian PT.BBI mengajukan RKAB lagi keDirjen Minerba untuk produksi batu bara. Dengan pengajuan memakai Akta milik Herman Trisna yang juga KTTnya Ibnu.
“Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.BBI, diduga kuat pembiaran. Keluarnya batu bara (hauling,red) Sinar Tri Pamungkas, memproduksi batu bara di IUP PT.BBI Fit 3 (tiga) tepatnya Di RT. 19 desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut informasi sebanyak 9.000 Ton Batu diangkut kepelabuhan kawasan Muaro Jambi, Tampa Dokumen/surat Asal usul barang. Tidak ada tindakan hukum yang di lakukan oleh KTT terhadap PT.BBI, Sinar Tri Pemangkas. Hanya dengan mengantongi surat Sebagai General Manager di keluarkan PT.BBI versi Mochamad Khasan, yang tidak ada RKAB nya”
Cnddt Asari Syafeii, MH. Aktivis 98 Jambi. pemperhati kegiatan pertambangan batu bara di wilayah jambi, mengatakan kepada Awak media CN. Menghimbau kepada instansi yang berwenang untuk menginvestigasi kembali kegiatan pertambangan batu bara di IUP PT.BBI dan juga meminta kepada inspektur tambang dijambi untuk mengusut tuntas Prihal tersebut.
Kementerian ESDM dan pengawasi kinerja KTT dalam kegiatan penambangan. “jika ada hal, yang diluar khaidah dan peraturan penambangan. Masyarakat Jambi. Menyalahi gubernur Jambi, ini kan salah kaprah jadinya. Cetus, Asari Syafeii. Kepada CN dengan nada menghimbau
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: SYAIFUL ISKANDAR