KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi Jalan Rusak di Lampung
Cyber Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung. KPK mempunyai kewajiban untuk menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan di Lampung.
“Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung. Tapi, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di Lampung. Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.
“Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan,” ungkap Johanis.
Johanis menjelaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyerapan anggaran Pemprov Lampung dengan penggunaannya baru dapat dilakukan setelah masuk dalam proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.
sumber : okezone.com
“Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak,” urai Johanis.
“Nah tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman pimpinan untuk dirapatkan dan didiskusikan, untuk selanjutnya disikapi dilakukan lidik mana kala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi,” imbuhnya.