KPU Sleman Klarifikasi Terkait Konsumsi Yang Kurang Pantas Saat Pelantikan Anggota KPPS
Sleman, cyber-nasional.com – Terkait peristiwa yang kurang pantas dilakukan oleh pihak vendor, akhirnya KPU Sleman buka suara atas kejadian yang menimpa 24.199 orang calon anggota KPPS Sleman saat dilantik pada hari Kamis, 26 Januari 2024.
“Atas kejadian kurang pantas tersebut KPU Kabupaten Sleman, meminta maaf atas konsumsi snack yang diterima oleh puluhan ribu calon anggota KPPS Sleman saat pelantikan.
” Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan pihak sekretaris KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/ vendor yang terdaftar dalam e- katalog.
” Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman, pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang.
” Sehingga, yang tersaji tidak pantas.” Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik,” ujarnya.
” Padahal KPU Sleman, sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar di 86 Kalurahan.
Ahmad juga menyampaikan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp 15.000 (lima belas ribu) bersih sudah dipotong pajak.” Tetapi penyajiannya yang diakui oleh vendor adalah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus), Ahmad juga mengakui memang pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Sleman tidak ada.
” Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimteknya, atas kejadian tersebut KPU Sleman kemudian memanggil vendor pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS/ Jogoboyo.” Atas penjelasan bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan, sehingga tidak pantas tersaji,” tuturnya.
” Lebih lanjut Ketua KPU Sleman berkata, setelah melakukan klarifikasi KPU telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontak kepada pihak penyedia / vendor.” Karena telah mengingkari perjanjian / wanprestasi dan tidak akan mengunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” tutupnya.
” Terpisah, Jogja Corruption Watch (JCW) sangat menyayangkan konsumsi makanan ringan atau snack saat pelantikan anggota KPPS Sleman.” Hal itu disampaikan seorang aktivis dari JCW Baharuddin Kamba, ini tidak layak karena mirip snack saat takziah atau snack saat lelayu.” Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU agar lebih berhati – hati dalam memilih vendor atau pihak ketiga apalagi konsumsi dalam jumlah yang sangat besar.
” Dipastikan dengan jumlah segede gaban, maka kemungkinan besar akan disubkontrakan lagi ke pihak lain jelas Baharuddin.” Ini menunjukkan bahwa penyedia jasa meskipun dalam E- katalog tidak menjamin tidak adanya kesalahan, maka semuanya harus dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas agar kasus serupa tak terulang kembali.
” Jangan sampai kesannya mau untung banyak tapi, justru merugikan orang banyak dalam hal ini KPPS.” Uang sisa anggaran snack yang seharusnya Rp 15.000 tetapi diakui vendor cuma Rp 2.500, maka sisanya yakni Rp 12.500 harus dikembalikan ke yang berhak yakni KPPS.
” Ia menambahkan segera diberikan haknya, karena untuk mencari orang yang mau jadi KPPS itu susah – susah gampang.” Hal lain adalah kami dari JCW mendorong adanya transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran bagi para penyelenggara Pemilu.” Setiap pos – pos anggaran disampaikan, ke publik ini sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter : Joni