Kunjungan Investigator LPKKN Jawa Tengah Sigit Pranoto ke Kediaman Caleg DPRD Dapil 6 Wonosobo dari Partai Demokrat
Wonosobo,cyber-nasional.com – Sosok Sigit Pranoto dan Muryono yang berprofesi sebagai Investigator Lembaga Pemantau Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (LPKKN) Jawa Tengah, menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Chamdan SE di Desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo yang saat ini sedang mencoba keberuntungan menjadi Caleg (Calon Legislatif) DPRD Dapil 6 Kabupaten Wonosobo dari partai Demokrat.
Dalam kesempatan itu, Chamdan.SE. Selaku tuan rumah dan tokoh masyarakat, menerima dan menyambut baik kunjungan kerja yang dilakulan oleh Sigit Pranoto dan Muryono selaku investigator dari Lembaga Swadaya Masyarakat untuk bersilaturahmi, dan membangun sinergitas dengan semua pihak sebaga sarana kontrol sosial didalam masyarakat maupun birokrat yang berada diwilayah kerjanya.
Saat di konfirmasi oleh awak media pada Selasa 23-01-2023 terkait kedatangannya ke rumah Chamdan SE, Sigit Pranoto mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dengan Chamdan SE, serta perkenalan dirinya sebagai Investigator LPKKN Jawa Tengah. Sigit dan Muryono dalam kunjungan kerjanya juga ingin menanyakan tanggapan serta himbauan Chamdan terkait penebangan pohon di area/tanah milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan Kabupaten Wonosobo
” Kedatangan saya bersama Muryono ke rumah Chamdan adalah untuk bersilaturahmi dan perkenalan serta meminta tanggapan dan himbauan beliau terkait penebangan pohon di lahan milik PU yang kebetulan lokasi penebangan tersebut tidak jauh dari rumah beliau (red: Chamdan) “
Menanggapi adanya penebangan kayu di tanah milik PU oleh masyarakat, Chamdan mengatakan kepada awak media (23-01-2024) bahwa dirinya mendengar dan mengetahui beberapa hari yang lalu.
” Ya benar, saya baru mengetahui beberapa hari yang lalu dari informasi yang beredar di masyarakat “.Kata Chamdan.
Lebih lanjut Chamdan menambahkan ” Benar memang itu tanah milik PU dan mungkin pohon-pohon yang ditebang merupakan aset milik desa. Namun jika persoalan ini (penebangan pohon) sudah ada laporan kepada pihak aparat penegak hukum (APH), berarti ada pihak yang mungkin merasa dirugikan dengan penebangan tersebut. Saya hanya bisa menghimbau jika mungkin bisa dilakukan, alangkah baiknya jika permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau mediasi yang difasilitasi oleh APH baik di Polsek atau di Polres. Dalam mediasi tersebut diharapkan para pihak yang terlibat yaitu pelapor, pembeli, penebang, Kepala Desa dan perangkatnya serta dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan untuk duduk bersama-sama mencari solusi terbaik ” pungkasnya.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: Gaista/Team