LP2TRI Soroti Terkait Dugaan Pungli dan Jual Beli LKS di SMPN 2 Rawalo Banyumas


Banyumas, cyber-nasional.com –
Dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi ” bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun”
Seyogyanya sesuai ketentuan pemerintah pihak pihak terkait khususnya sekolah mempermudah dan tidak memberatkan orang tua wali murid.
Demi terciptanya cita cita yang telah dicanangkan pemerintah melalui wajib belajar 9 tahun.
Pungutan dengan dalih sumbangan terjadi di SMP N 2 Rawalo Kabupaten Banyumas, dimana menurut sumber yang ditemui awak media menjelaskan.
Untuk siswa kelas VII Sebesar Rp.1.000.000 dapat di bayar 3 kali.
- Siswa kelas VIII Sebesar Rp.500.00 ribu
dan untuk kelas IX Rp.200.000
Senin, 12 Februari 2024 awak media dan LSM mengkonfirmasi prihal temuan ini kepada kepala sekolah SMP N 2 Rawalo.
Edy Saptono selaku kepala sekolah menjelaskan bahwa prihal tulisan yang diperlihatkan rekan LSM terkait sumbangan tersebut tidak tahu menahu, karena itu keputusan komite.
” Saya tidak tahu menahu terkait sumbangan ini, karena urusan komite” jelasnya
Sedangkan menurut Edy, untuk LKS bukan program Sekolah melainkan komite.
Disore hari Tim bergeser ke rumah ketua Komite yaitu Budiyanto yang beralamat di kecamatan Rawalo.
Dalam penjelasannya, membenarkan prihal sumbangan yang nominalnya yang dipertanyakan kami, atas dasar hasil rapat komite dan sudah sepakat bersama wali murid.
” Jumlah uang yang disepakati wali murid kepada kami, sesuai hasil rapat komite” jelas
Menyinggung prihal kepala sekolah tidak mengetahui prihal besaran jumlah uang yang kami perlihatkan, Budiyanto dengan tegas menyanggah.
“Semua hasil rapat komite sudah dilaporkan kepada kepala sekolah dan tidak mungkin bila kepala sekolah tidak mengetahuinya” tambahnya
Budiyanto menegaskan ” prihal LKS itu bukan wewenang kami (komite)”
Imbuhnya
Jelas penjelasan ketua komite bertolak belakang dengan penjelasan kepala sekolah yang menyatakan LKS merupakan program Komite.
“Dan LKS merupakan program koperasi sekolah yang mengelola.” Tutupnya
Carut marutnya Prihal pungutan dengan dalih sumbangan mendapat tanggapan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitka RI (LP2TRI) Tim IX Kusmiadi.
“Seharusnya pihak sekolah harus memahami betul apa itu sumbangan, dan apa itu pungut” jelasnya
“Karena jelas sudah di atur oleh pemerintah, sehingga pihak sekolah jangan mengada ada dengan dalih sumbangan, faktanya adalah pungutan” tambah Kusmiadi
” Prihal ini kami akan pelajari dan bila memang menyalahi ketentuan pemerintah maka, segera kami akan berkoordinasi kepada APH agar segera di tindak ” tutupnya
Editor: Ma
Red