LSM 9 Jambi: Kejari Muaro Jambi: “Segera Bertindak”, Atas Kisruh Pengiriman Hasil Produksi Batu Bara PT.BBI ke Pelabuhan


Muaro Jambi, cyber-nasional.com – Berdasarkan surat yang beredar dan dimiliki Media CN, dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Borneo Inti (PT.BBI),
Berlokasi penambangan batu bara, di kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Ada apa?, Sampai sampai, mengeluarkan surat pemberitahuan kepelabuhan (Jetty,red) tempat penampungan produksi batu bara, yang akan dikirim sesuai permintaan pembeli?. Surat tersebut ada dua versi. Yang mengaku, kepemilikan IUP PT.BBI yang Syah dan surat tersebut ditembuskan ke 1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 2. Polres Muaro Jambi 3. Inspektur Tambang 4. Polsek Sungai Gelam 5. Polsek Maro Sebo
Aneh, Surat yang didapat CN mengenai isi surat tersebut: Perihal Surat, Pemberitahuan kepada tiga (3) Pelabuhan (Jetty) dikawasan pelabuhan di Muaro Jambi, tertanggal 15 Mei 2023. Ditanda tangani oleh Herman Trisna selaku Dir Utama PT.BBI dan Ir.Ibnu Sunanto selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.BBI, dalam isi surat ada beberapa item yang disampaikan kepihak pelabuhan (Jetty,red).
Isi surat tersebut terdapat 5 item diantaranya berbunyi:
1.Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, Sdr Sinar Tri Pamungkas, dalam rentan waktu bulan April-Mei 2023 melakukan pengangkatan batubara milik PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI) dan melakukan pembongkaran dipelabuhan (Jetty,red), tanpa menggunakan dekumen milik PT. Bumi Berneo Inti.
2. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Sinar Tri Pamungkas tersebut dapat diduga keras merupakan penggelapan atas batubara milik PT. Bumi Berneo Inti yang menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan, negara maupun perorangan.

Selanjutnya muncul Surat dari PT. Bumi Berneo Inti (PT BBI) Versi Mochamad Ichsan selaku Direktur Utama, juga melayangkan surat tentang pemberitahuan klarifikasi PT. Bumi Berneo Inti (PT BBI) kepelabuhan, ada delapan (8) item isi surat tersebut:
-Bahwa terkait ada oknum bernama Herman Trisna yang mengaku sebagai Dirut PT. Bumi Berneo Inti (PT BBI) adalah kebohongan dan tidak berdasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
-Bahwa per Februari 2023, Saudara IBNU SUTANTO, sudah diberhentikan sebagai Kepala Tehnik Tambang (KTT) dari PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI) Versi Dir Utama PT.BBI.Mochammad Ichsan, ditujukan kepada Direktur Tehnik Lingkungan Mineral dan batubara/Kepala Inspektur Tambang atau Dinas ESDM/Kadis a.n. KaiT, dengan surat 12/BBI-ESDM/II/2023 tertanggal 08 Februari 2023. Perihal surat: Pemberhentian Kepala Teknik Tambang (KTT), isi surat: KTT, Tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab KTT yang baik yaitu tidak mengikuti arahan, tidak perna berkoordinasi dan tidak memberikan data yang diminta serta tidak melaporkan kegiatan pengembangan kepada direktur utama.
Selanjutnya, Ibnu Sunanto sebagai KTT tidak meminta persetujuan kepada direktur utama pada saat transaksi penjualan batu bara, menyalahgunakan fungsi jabatan sebagai Kepala Tehnik Tambang (KTT) dengan cara tidak memberikan akses AKUN minerba kepada direktur utama. PT.BBI Versi Mochammad Ichsan, Surat tersebut ditembuskan kepada: H. Deniel Chandra pemegang saham, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Jambi), Kapolda Jambi, KSOP Pelabuhan Talang Duku dan kepala Syahbandar pelabuhan Talang Duku.
Jamhuri Ketua LSM 9 Jambi, meminta kepada kejaksaan Negeri Muaro. “Segera bertindak” atas kisruh pengiriman batu bara kepelabuhan kawasan Muaro Jambi. PT Bumi Berneo Inti (PT.BBI) Versi Herman Trisna selaku Direktur PT BBI Maupun Versi Mochammad Ichsan selaku Direktur PT.BBI, “Ini jelas sudah merugikan negara dan kedua belah pihak yang mengklaim mempunyai legalitas yang Syah kepemilikan IUP PT.BBI, ungkapnya Sabtu,(09-09)
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: (SYAIFUL ISKANDAR)