LSM Barisan Pemerhati Kinerja Publik akan Melaporkan Temuanya di Desa Klapagading Wangon Ke APH
Banyumas, cyber-nasional.com, Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) melakukan giat sebagai sosial kontrol ke desa Klapagading, kecamatan Wangon, kabupaten Banyumas, Selasa (27/02)
Kedatangan lembaga diterima kades Klapagading Kuntadi.
Rekan rekan lembaga diarahkan ke sekdesnya Sugiro dan bendahara Samini.
Dalam sesi tanya jawab bersama Sekdes dan Bendara desa berjalan santai, akan tetapi tak waktu lama sangat disayangkan, diduga salah satu perangkat desa menghubungi salah satu oknum wartawan via HP dan mengarahkan perangkat untuk meminta KTA rekan rekan lembaga.
“Saya bisa lihat KTA nya” Tanya perangkat.
Salah satu rekan lembaga mempertanyakan
buat apa bu?
” Disuruh coky”.Jawabnya
Karena sebelumnya kades sudah melihat profil BPKP, dan surat koordinasi (difoto)
Setahu kami saudara Coky adalah salah satu wartawan, sehingga kami pertanyakan apa sebenarnya tu poksi saudara Coky mengarahkan perangkat desa untuk meminta KTA lembaga.
Atas kejadian ini rekan rekan lembaga menstop sesi tanya jawab.
Menurut ketua BPKB Ronald Sihombing atas kejadian ini, ia akan melaporkan kepihak yang berwajib atas dugaan temuanny ke Kejari Banyumas.
Bila memang diperlukan ia akan langsung ke Kejati Semarang.
Awak media mencoba mengkonfirmasi via chat Whatapp kepada Kades Klapagading Kuntadi prihal akan dilaporkanya temuan itu, kades menjelaskan bahwa pendampingan semua kegiatan pembagunan dan lain lain di desanya dari Kejaksaan.
“DESA KLPAGADING PENDAPINGNYA ITU DARI KEJAKSAAN SEMUA SEGALA HAL PEMBANGUNAN….DLL ” Jelasnya.
Perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
#Red