Masyarakat Layangkan Somasi Kepada PJ Bupati Banyumas yang Baru
Banyumas, cyber-nasional.com – Atas keprihatianan dan pedulinya terhadap aset milik pemerintah kabupaten banyumas dan demi kepentingan masyarakat khususnya.
Pratiksi Hukum Ananto Widagdo.S.H., S.Pd.
melakukan Somasi terhadap PJ. Bupati Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum. Mendasari surat resmi memohon untuk perhatian, namun diabaikan. Jum’at, 8 November 2024
Menurut Ananto saat dijumpai di kantornya menyampaikan” Somasi ini mendasari surat kami yang telah dilayangkan dan tidak direspon oleh pihak Pemda” Jelasnya
Disisi lain Ananto mengatakan, ” Pemerintah Banyumas kurangnya transparansi terhadap Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat sangat kesulitan mendapatkan informasi informasi yang dibutuhkan”.
” Seharusnya pemerintah kabupaten lebih serius menangani kasus Ruko Kebon Dalem dan memecat oknum oknum yang bermain apabila ada yang terlibat. Sehingga Kabupaten Banyumas lebih bersih dan maju kedepan tanpa ada kepentingan kepentingan pribadi” Tambahnya
Lebih lanjut Ananto menambahkan ” Seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyumas fokus menarik aset aset pemda yang dikelola oleh pihak pihak tertentu tanpa ada kontribusi terhadap pemerintah ” Tutupnya
Isi Somasi tersebut diantara :
- Terkait pengembalian aset Pemerintah Kabupaten Banyumas (Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto) dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sesuai dengan rekomendasi BPK Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017.
- Memohon untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan dokumen asli surat perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 antara Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan P.B. Bali C.V. yang sampai dengan saat ini dibutuhkan Penyidik Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam menangani Perkara Dugaan Korupsi Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto.
Terpisah saat awak media menghubungi PJ Bupati Banyumas via aplikasi chatt whatsapp pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 12:44 mengatakan ” Nanti akan segera dijawab bila jawaban dianggap tidak sesuai dg harapan atas somasi atau batas waktu jawab nya dianggap tdk sesuai dg somasi bisa ajukan gugatan ke Pengadilan “
Lebih lanjut PJ mengatakan ” Iya kan somasi antara pihak yg keberatan dg yg disomasi, Insya Alloh kita taat aturan mas ” Tutup PJ
Publisher: Red
Editor: Ma
Rep: Abdullah