Merasa Sakit Hati, PN Curi Puluhan Ekor Burung Merpati Milik Tetangga
Sleman, cyber-nasional.com – Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY, berhasil menangkap pencuri puluhan ekor burung merpati berikut sangkarnya dan 1 ekor burung Kenari, 1 ekor burung Trothokan.
” Dari laporan Polisi Nomor : LP/B/28/XII/2023/SPKT/Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY, pada tanggal 31 Desember 2023.” Korban Y (31) tahun alamat Kecamatan Mlati Sleman, telah melaporkan atas peristiwa yang telah terjadi oleh korban.” Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban di wilayah Kapanewon/ Kecamatan Mlati Sleman, pelaku yang telah mempunyai niat untuk mengambil barang – barang milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan cara melompat pagar rumah bagian belakang, kemudian pelaku mengambil 34 (tiga puluh empat) ekor burung merpati, 5 (lima) buah sangkar burung, 1 (satu) ekor burung Kenari dan 1 (satu) ekor burung Trothokan.
” Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, S.H, saat jumpa awak media di Aula Polsek Mlati pada hari Senin, 22 Januari 2024.
” Lanjut Kapolsek, setelah pelaku mengambil barang – barang tersebut pelaku mengeluarkannya dari dalam pagar rumah korban dengan cara menariknya menggunakan tali tambang warna hijau yang sudah disiapkan pelaku dari rumah.
” Selanjutnya, pelaku sempat pulang kerumahnya dan mengambil sepeda motor milik pelaku, kemudian kembali lagi ke rumah korban untuk membawa sebagian barang – barang milik korban yang telah berhasil diambil dan sebagian barang yang lain dibawa oleh pelaku dengan jalan kaki,” ujar Kapolsek.
” Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023, sekira pukul 06.30 WIB korban hendak memberi makan burung merpati tersebut mendapati burung – burung miliknya sudah tidak ada dan korban sudah mencari di sekitar rumah juga tidak ada.
” Selanjutnya, korban meminta bantuan Ketua RT setempat untuk mengecek rekaman CCTV milik warga.” Dan ternyata benar pada pukul 01.30 WIB bahwa pelaku terpantau di CCTV tersebut sedang berjalan ke arah rumah korban, dan korban ternyata mengenal pelaku karena tak lain tetangga korban sendiri.” Kemudian korban bersama Ketua RT dan warga setempat mendatangi rumah pelaku yang terpantau di CCTV tersebut, dan kedapatan pada pelaku bahwa barang – barang milik korban tersebut masih berada di rumah pelaku,” ujar Irwiantoro.
” Lanjut Kapolsek, pelaku juga mengakui kalau pelaku sendiri yang mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya Ketua RT bersama warga setempat mengamankan pelaku beserta barang – barang yang diambil oleh pelaku dan menghubungi Bhabinkamtibmas untuk di serahkan ke Polsek Mlati guna pengusutan lebih lanjut.
” Atas kejadian ini, PN pelaku disangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
” Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 34 ekor burung merpati, 1 ekor burung Kenari, 5 buah sangkar burung, 1 unit Sepeda motor Honda Supra X tahun 1999 nomor pol AB 3623 WY warna hitam beserta kuncinya, satu utas tali tambang warna hijau dengan panjang 9 meter,” pungkasnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Joni