Meski Tidak Mengantongi Ijin Alih Fungsi Lahan, PT. Merak Jaya Beton Ampeldento Tetap Nekat Berdiri
Malang, cyber-nasional.com – Pembangunan perusahaan PT. Merak Jaya Beton Ampeldento dilahan pertanian di Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terkesan dipaksakan, pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi izin terkait alih fungsi lahan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Malang.
PT. Merak Jaya Beton Ampeldento merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang beton siap pakai ( Ready Mix Concrete ) yang sebelumnya beroperasi di Jalan Raya Ampeldento Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Bahkan dari pantauan awak media pada Jumat (30/06) sejumlah pekerja proyek melakukan kegiatan pembangunan pabrik tersebut masih terus berjalan walaupun disinyalir belum mengantongi izin lingkungan.
Terkait hal tersebut Kepala Desa (Kades) Bunut Wetan, Bhucori saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, menyebutkan bahwa pembangunan perusahaan tersebut belum pernah mengajukan ijin rekomendasi kepada pihak Desa Bunut Wetan. Bahkan dirinya menginformasikan dalam pembangunan perusahaan tersebut sudah pernah di hentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Malang dikarenakan dokumen perijinan tersebut belum dikantongi oleh pihak PT. Merak Jaya Beton Ampeldento. Namun entah kenapa pembangunan tersebut terus berjalan hingga hari ini.
“Atas dasar dua kali diberikan surat teguran dari Satpol-PP Kabupaten Malang, saya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak ketemu sama pihak perusahaan, namun sore hari datang perwakilan dari perusahaan tersebut menemui saya di rumah dan berjanji akan mengurusi dokumen perizinan setelah satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri, namun hingga kini janji perusahaan tidak kunjung datang dalam pengurusan surat perijinan tersebut” kata Kades Bunut Wetan.
Sementara itu, HRD PT. Merak Jaya Beton Ampeldento Reymond saat para awak media melalui sambungan aplikasi Whatsapp menyatakan bahwa perijinan tersebut masih dalam tahap penyelesaian oleh pihak notaris, tapi anehnya dirinya sama sekali tidak mengetahui secara pasti siapa notaris yang di maksud.
“Dulu yang dibelakang zona merah, tapi karena tidak diurusi jadi zona hijau kembali” kata Reymond.
Dirinya juga membantah pernah ada petugas Satpol-PP Kabupaten Malang yang menghentikan pekerjaan pembangunan pabrik seperti yang di katakan Kepala Desa Bunut Wetan meskipun perijinan belum selesai.
“Tidak ada itu (penghentian oleh Satpol PP). Saya selama ini saya belum mengetahuinya secara persis.”pungkas Reymond.
Perlu diketahui bahwa lahan sawah adalah areal tanah pertanian basah atau kering yang digenangi air secara periodik atau terus menerus yang ditanami padi dan diselingi tanaman lainnya. Yang mana dalam lahan sawah diatur dalam Perpres RI nomor 6 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Selain itu diatur dalam Perda Kabupaten Malang nomer 6 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi “Orang perseorangan atau badan hukum yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melawan hukum, melanggar ketentuan pasal 44 ayat (1) pasal 50 ayat (2), dan pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama 3 (bulan) atau pidana denda Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)”.
Publisher : Redaksi
Pewarta : BasQ