Nekat Edarkan Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah Diringkus Satresnarkoba Polres Malang
MALANG, cyber-nasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial AK (21), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Upaya pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AK dilakukan pada Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” kata Iptu taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (22/8/2023).
Taufik menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah tersangka AK, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Sebanyak 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L yang dikemas dalam paket kecil menjadi bukti nyata peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Selain itu, puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel juga diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti yang ditemukan di tempat penggerebekan serta tersangka AK langsung diamankan di Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
“Barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan ratusan butir pil dengan logo ££ berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK adalah seorang pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan.
Atas perbuatannya, tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara pun mengintai tersangka.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Taufik.
Kegiatan pengungkapan kasus ini menggarisbawahi tekad Polres Malang dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika. Dengan penangkapan ini, Polres Malang memberikan pesan kuat bahwa hukum akan tegas ditegakkan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya narkotika.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia