Oknum Kades di Kecamatan Wangon Banyumas Diduga Gelapkan Uang Tambahan Penghasilan Perangkat Desanya Selama Setahun

Banyumas, cyber-nasional.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Dijelaskan Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)
Apa yang menjadi aturan sepatutnya adalah di taati dan dijalankan secara baik dan benar agar keadilan dapat dirasakan secara baik dan benar tentunya, namun aturan tersebut justru tidak dijalankan secara baik oleh salah satu kepala desa di kecamatan Wangon kabupaten banyumas jawa tengah, pasalnya dimana Tambahan Penghasilan (Tapeng) yang seharusnya diberikan kepada bawahannya atau perangkat Desa untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kesejahteraan ekonomi perangkat desa, namun justru tidak diberikan kepada yang berhak menerimanya. Sabtu 16 September 2023
Menurut sumber yang didapat oleh awak media, yang namanya tidak mau di sebutkan “Bahwa Pendapatan Asli Desa pada tahun 2019-2020 Desa Klapagading Kulon, kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, total secara keseluruhan itu lebih kurang sekitar Rp. 600.000.000 per tahun, dana tersebut untuk Tambahan Penghasilan perangkat desa dan Operasional, dan untuk Tapeng sendiri kami tidak tahu kemana uang tersebut saat ini” Ujarnya
“Karena perangkat perangkat desa tidak ada yang menerimanya, seharusnya setiap perangkat desa itu mendapat tambahan penghasilan dari Tapeng tersebut kisaran Rp. 2.000.000,- rupiah per orang perbulan” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan “Dana tahun 2020 Tambahan Penghasilan perangkat desa Klapagading Kulon kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas justru Diduga Kuat dikorupsi oleh kadesnya, karena sampai sekarang Tapeng tersebut tidak kunjung diberikan dan juga uang tersebut tidak tahu kemana dan sampai saat inipun kami tidak berani mempertanyakan Tapeng tersebut” tutupnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Sumber yang berbeda,” Ia membenarkan bahwa uang Tapeng tahun 2020 tidak pernah diberikan oleh Kades terhadap perangkatnya hingga saat ini, serta belum ada penjelasan atau keterangan dari kades prihal uang tersebut” tambahnya.
Di lain kesempatan Saat media konfirmasi kepada Kades Klapagading Kulon Karsono, melalui Aplikasi WhatsApp terkait adanya informasi yang beredar tentang uang Tapeng tahun 2020 yang tidak diberikan kepada perangkatnya, Chating WhatsApp dibaca namun Kades tidak membalas konfirmasi chat awak media, hingga berita ini di naikkan sang kades belum juga memberikaan keterangan apapun terkait hal terssebut.
Bersambung…………
Editor : Admin
Publisher : Red