Oknum PNS Pemkab, Perdana Disidangkan Atas Dugaan Kejahatan Terhadap Asusila di Pengadilan Negeri Cilacap
Cilacap, cyber-nasional.com – Pengadilan Negeri Cilacap menggelar Sidang Perdana Nomor: 90/Pid.B/2024/Pn.Clp atas perkara dugaan Kejahatan Asusila.Kamis, 18 April 2024
Persidangan tertutup dipimpin oleh Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak, SH anggota Dwi Purwanti, SH dan Rahmat Aries Sb, SH.,MH di ruangan Wijaya Kusuma.
Dihadiri terduga terdakwa AF menggunakan masker, baju hitam berkerah batik dan juga terduga wanitanya RR
AF merupakan oknum PNS Pemkab Cilacap sedangkan RR merupakan istri dari salah satu pengusaha swasta.
Menurut infomasi dari sumber yang media dapat, saat sidang di gelar terduga AF menyanggah /Asepsi tuduhan terhadap dirinya.
Bahkan saat ditanya Awak media AF menghindar dan diam seribu bahasa saat diwawancarai seraya masuk ke salah satu ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Cilacap.
Berawal kejadian di bulan Desember 2021 atas dugaan perselingkuhan antara AF dan RR sehingga mencuat dan heboh di masyarakat.
Sehingga suami RR melaporkan kepada pihak APH atas perbuatan tersebut.
Atas perbuatan oknum PNS dugaan amoral, awak media meminta tanggapan ke Pemkab Cilacap bagian hukum akan tetapi salah satu Staff mengatakan semua bagian hukum sedang meeting.
” Semua pada meeting tidak ada yang mewakili ” jelasnya
Kemudian tim media bergeser ke kantor Inspektorat, menurut salah satu Staff menjelaskan, bahwa terkait dugaan AF disidangkan hari ini baru tahu sekarang, terkait pekerjaannya selaku ASN maka pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, akan tetapi lakukan pertemuan dahulu bersama
BKPPD,badan hukum,sekda dan bupati.
” Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun saat ini, karena prihal ini harus dibicarakan dahulu” jelasnya
Foto: Edi Sarwono,SH,.MH
Edi Sarwono,SH,.MH selaku penasehat hukum dari SS menjelaskan pada media pada hari kamis, 18 April 2024
“Kami Penasehat Hukum dari Klien saudara SS selaku pelapor dan sekaligus sebagai korban merasa bersyukur kepada Alloh SWT yang mana laporan ini dapat ditindaklanjuti walaupun harus sabar menunggu waktu yang cukup lama” jelasnya
“Pada kesempatan ini tidak lupakan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama kepada jajaran penyidik POLRI polres Cilacap dan dan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Cilacap yang sudah bekerja secara profesional dan normatif serta serius dalam menegakkan hukum khususnya bagi kepentingan hukum klien kami” ucapnya
” Sehingga telah terbukti pada hari ini Kamis tanggal 18 April 2024 terduga pelaku oknum pejabat ASN di lingkungan Pemkab Cilacap dengan inisial AF dan istri dari kliennya dengan inisial RR yang sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan perdana dalam perkara dugaan tindakan pidana kejahatan asusila sesuai dengan pasal 281 KUHP di pengadilan negeri Cilacap” tambahnya
” Untuk itu kami berharap proses peradilan dapat berjalan dengan tertib dan lancar dan kami berharap pula agar majelis hakim memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan sebagaimana sesuai dengan tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan” harafnya Edi
” Agar oknum pejabat ASN dengan inisial AF dan istri klien kami dengan inisial RR dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sekaligus agar memberikan efek jera kepada para terduga pelaku atau para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi” harafnya lagi
Ini merupakan pelajaran bagi semua pihak bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana pasti akan dijerat hukum sebagaimana asas EQUALITY BEFORE THE LAW yang artinya semua manusia/warga negara sama dan setara di hadapan hukum, sehingga dalam perkara ini telah membuktikan bahwa anggapan masyarakat mengenai hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas ternyata tidak terjadi di wilayah kabupaten Cilacap.
” Seperti kita ketahui bersama bahwa walaupun terdakwa merupakan oknum pejabat aparatur sipil negara namun dikarenakan beliau diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHAP, sehingga beliau sehingga yang yang bersangkutan harus bertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Oleh karena itu dengan adanya perkara ini yang menyeret oknum pejabat sipil negara, juga secara tidak langsung imbasnya dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan khususnya di wilayah Pemkab Cilacap.
Oleh karena itu kami berharap dengan adanya peristiwa ini ke depan dapat dijadikan pelajaran bagi para aparatur sipil negara pada khususnya dan kepada masyarakat umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang lagi” Tutup Edi
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: Abdullah