Pengakuan Tersangka E.A Dokter Gadungan. Ia Menerima Gaji dari PT.PSS Rp.254.100.000, Juta.
Sleman, cyber-nasional.com Satreskrim Polresta Sleman, Polda DIY, akhirnya berhasil menangkap dokter gadungan berinisial E A (42) tahun di rumahnya di Kelapa Dua Tangerang.
” Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Andrian, S.I.K, M.H, di Aula Mapolresta Sleman pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
” Kapolresta mengatakan awal mula kejadian ini pada bulan Februari 2020, PT.PSS Sleman membutuhkan dokter untuk team PSS.” Selanjutnya tersangka E.A dihubungi oleh manajemen untuk bekerja di PT.PSS sebagai dokter, setelah itu tersangka E.A melamar sebagai dokter dengan mengirim Soft Copy Ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama E.A dan beserta daftar riwayat hidup atau identitas diri.
” Kemudian tersangka E.A datang ke PT.PSS , kemudian tersangka E.A lansung diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT.PSS Sleman mulai bulan Februari 2020 ujar Kapolresta.
” Selanjutnya pada bulan Maret 2020 tersangka E.A mendapatkan gaji / upah dari PT.PSS, sebesar Rp. 15 juta per bulan sampai dengan bulan Desember 2020 serta mendapatkan bonus.”Kemudian pada bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 E.A menerima gaji Rp. 25 juta per bulan berikut bonusnya, dan cara pembayarannya melalui tranfer ke rekening Bank BCA atas nama tersangka.
” Kemudian lanjut Ardi, pada bulan November 2021 beredar kabar di PT.PSS bahwa dokter E.A bukanlah dokter yang asli.” Selanjutnya PT.PSS mengirimkan surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh, dan pada tanggal 30 November 2021 PT.PSS mendapat jawaban bahwa atas nama tersangka bukan merupakan Alumni / lulusan dokter dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021 tersangka E.A berpamitan pulang ke Palembang Sumatra Selatan.” Karena orang tuanya sakit dan tersangka E.A lansung pergi dan tidak kembali lagi, kemudia pada tanggal 3 Desember 2021 melaporkan peristiwa pemalsuan surat – surat dan penipuan ke Polresta Sleman.
” Akibat dari kejadian tersebut korban dari PT.PSS mengalami kerugian sebesar Rp. 254.100.000,- ( Dua ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah),atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka.
” Modus pelaku adalah, pelaku mengunakan ijazah dokter palsu untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di PT.PSS Sleman.” Motif tersangka bekerja sebagai dokter gadungan untuk mendapatkan uang/ gaji, saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polresta Sleman.” Akibat perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 263 KUHP ancamannya 6 tahun penjara atau Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
” Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar copy ijazah palsu dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh atas nama E.A.1 lembar copy KTP atas nama dokter E.A, 1 lembar copy NPWP, 7 lembar perjanjian kerja dokter Klub PSS, 8 lembar perjanjian kerja waktu tertentu, surat dari PT.PSS Sleman Kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal klarifikasi ijazah, surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah dan nomor rekening korban / bukti transfer dari Bank BCA tutupnya.
Editor CN : Jn
Publisher : red
Reporter CN : Joni